Menyambut Hari Pers Nasional 2011
Standar Kompetensi Wartawan
Alat Ukur Profesionalitas Pers
Oleh: HM Yousri Nur Raja Agam *)
Setelah Dewan Pers memfasilitasi perubahan standar kompetensi wartawan bersama masyarakat pers, maka PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tidak tinggal diam. Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia ini langsung mengambil inisiatif untuk menyosialisasikannya.
Setahun yang lalu, tanggal 9 Februari 2010, saat peringatan HPN (Hari Pers Nasional) 2010 dipusatkan di Palembang, Sumatera Selatan, SKW (Standar Kompetensi Wartawan) diangkat ke pemukaan. SKW ini merupakan salah satu di antara butir “Piagam Palembang” tentang Kesepakatan Perusahaan Pers Nasional.
Dalam kesepakatan perusahaan pers nasional itu ada enam hal yang disetujui. Khusus untuk butir satu, yang disetujui adalah: melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Standar Perusahaan Pers (SPS), Standar Perlindungan Wartawan (SPW) dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Kendati menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara, namun bukan berarti setiap warga negara bisa melakukan pekerjaan kewartawanan. Ada ketentuan dan “alat ukur” yang perlu dijadikan sebagai pedoman dalam dalam melaksanakan profesi kewartawanan itu.
Pekerjaan wartawan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat atau publik. Bahkan, dinyatakan bahwa “wartawan adalah bidan sejarah”. Nah, sebagai bidan, artinya ikut secara aktif mengembangkan dan membesarkan dan mendewasakan sejarah. Sebagai profesi yang terhormat, maka wartawan wajib mengawal kebenaran dan keadilan, melakukan perlindungan terhadap hak-hak pribadi masyarakat, serta menjadi musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politik busuk.
Dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. Standar kompetensi itu menjadi alat ukur profesionalitas wartawan.
SKW ini diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat guna menjaga kehormatan pekerjaan wartawan. Jadi, bukan untuk membatasi hak-hak warga negara menjadi wartawan. Melalui SKW ini pula wartawan akan diuji kemampuan intelektual dan pengetahuan umumnya. Sebab, di dalam SKW itu melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Kemampuan untuk memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa tidak dapat dilepaskan dari kaita kompetensi wartawan. Hal ini juga menyangkut kemahiran melakukan kemampuan yang bersifatteknis. Di sinilah dapat diketahui tentang profesionalitas wartawan dalam mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, membuat dan menyiarkan berita.
Seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi guna mencapat SKW tersebut. Dewan Pers sudah menetapkan lembaga yang diverifikasi sebagai pelaksana uji kompetensi itu. Selain organisasi wartawan dan perusahaan pers, juga dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga pendidikan jurnalistik.
Jadi, nantinya wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai dengan SKW yang ditetapkan Dewan Pers.
Rumusan Kemampuan
Pengertian tentang SKW ini harus baku, sehingga menjadi pegangan ukuran dan dasar. Standar itu juga berarti sebagai model bagi karakter unggulan. Dengan kompetensi itu dapat dilihat kemampuan yang menggambarkan tingktan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan dan keterampilan seorang wartawan.
Sebagaimana sudah sering diungkapkan, bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi. Penyiaran informasi dilaksanakan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik. Bisanya juga dalam bentuk lain yang menggunakan media cetak, media elektronik, multi media dan segala jenis saluran lainnya.
Dengan kata lain, pengertian kompetensi wartawan adalah kemampuan untuk memahami, menguasai dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan, serta kewenangan untuk menentukan sesuatu di bidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan dan keterampilan.
Melalui SKW itu akan diperoleh rumusan kemampuan kerja wartawan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian dan sikap kerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas kewartawanan itu sendiri.
Tujuan SKW ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Sekaligus untuk jadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. Di samping itu, sebagai alat untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Dengan adanya SKW ini, maka dapat menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual. Selain itu untuk menghindari penyalahgunaan profesi wartawan, serta menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Model dan Ketegori
Rumusan kompetensi yang sudah disepakati adalah menggunakan model dan kategori, yaitu: kesadaran (awareness), pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill).
Kesadaran itu mencakup kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi.
Pengetahuan meliputi teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum dan pengetahuan khusus.
Keterampilan dijabarkan dalam kegiatan 6 M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan) informasi, serta melakukan riset dan investigasi, analisis dan prediksi, maupun menggunakan alat dan teknolgi informasi.
Dalam melaksanakan pekerjaan, wartawan dituntut menyadari norma-norma etika dan ketentuan hukum. Garis besar kompetensi kesadaran wartawan diperlukan bagi peningktan kinerja dan profesionalisme wartawan.
Kesadaran akan etika dan hukum sangat penting dalam profesi kewartawanan. Sehingga, setiap langkah wartawan, termasuk dalam mengambil keputusan untuk menulis atau menyiarkan masalah atau peristiwa, akan selalu dilandasi pertimbangan yang matang. Kesadaran etika juga akan memudahkan wartawan dalam mengetahui dan menghindari terjadinya kesalahan, seperti melakukan plagiat atau menerima imbalan. Dengan kesadaran ini, wartawan akan tepat dalam menentukan kelayakan berita atau menjaga kerahasiaan sumber.
Kurangnya kesadaran akan etika dapat berakibat serius berupa ketiadaan petunjuk moral. Yaitu sesuatu yang dengan tegas mengarahkan dan memandu pada nilai-nilai dan prinsip yang harus dipegang. Kekurangan kesadaran juga dapat menyebabkan wartawan gagal dalam melaksanakan fungsinya.
Wartawan yang menyiarkan informasi tanpa arah, berarti gagal menjalankan perannya untuk menyebarkan kebenaran suatu masalah dan peristiwa. Tanpa kemampuan menerapkan etika, wartawan rentan terhadap kesalahan. Ini dapat memunculkan persoalan yang berakibat tersiarnya informasi yang tidak akurat dan bias, menyentuh privasi atau tidak menghargai sumber berita. Pada akhirnya hal itu menyebabkan kerja jurnalistik yang buruk.
Untuk menghindari hal-hal di atas, wartawan wajib memiliki integritas, tegas dalam prinsip dan kuat dalam nilai. Dalam melaksanakan misinya wartawan harus beretika, memiliki tekad untuk berpegang pada standar jurnalistik yang tinggi dan memiliki tanggungjawab.
Kecuali itu, wartawan wajib melayani kepentingan publik, mengingatkan mereka yang berkuasa agar bertanggungjawab, serta menyuarakan yang tidak bersuara. Dan wajib pula bagi wartawan untuk bersikap berani dalam keyakinan, independen, mempertanyakan otoritas dan menghargai perbedaan.
Wartawan harus meningkatkan kompetensi etikanya, karena wartawan yang harus melakukan hal itu akan lebih siap dalam menghadapi situasi pelik. Untuk meningkatkan kompetensi etika, wartawan Indonesia perlu memhami Kode Etik Jurnalistik dan kode etik organisasi wartawan masing-masing.
Sebagai pelengkap pemahaman etika, wartawan dituntut untuk memahami dan sadar akan ketentuan hukum yang terkait dengan kerja jurnalistik. Pemahaman tentang hal ini perlu terus ditingkatkan. Wartawan wajib menyerap Dan memahami Undang-undang Pers, menjaga kehormatan dan melindungi hak-haknya.
Wartawan juga perlu tahu hal-hl mengenai penghinaan, pelanggaran terhadap ptivasi dan berbagai ketentuan dengan narasumber, seperti off the record dan confidential sources.
Kompetensi hukum menuntut penghargaan pada hukum, batas-batas hukum dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan berani untuk memenuhi kepentingan publik dan menjaga demokrasi.
Kepekaan Jurnalistik
Kepekaan jurnalistik adalah naluri dan sikap diri yang dimiliki wartawan dalam memahami, menangkap dan mengungkap suatu informasi tertentu yang bisa dikembangkan menjadi suatu karya jurnalistik.
Selain itu, wartawan mengemban tugas kebebasan pers sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat harus sadar kenal memerlukan jejaring dan lobi seluas-luasnya. Sebagai sumber informasi yang kredibel, akurat, terkini dan komprehensif, serta yang dapat mendukung pelaksanaan profesi wartawan.
Untuk itu diperlukan membangun jejaring dengan narasumber, membina relasi, memnafaatkan akses, menambah dan memperbarui relasi, serta menjaga sikap profesional dan integritas sebagai wartawan.
Ujian Kompetensi
Seorang wartawan yang dianggap sudah memenuhi ketentuan SKW, ditentukan melalui ujian.
Dewan Pers dudah menetapkan, peserta yang dapat menjalani uji kompetensi adalah wartawan. Bagi wartawan yang belum berhasil dalam uji kompetensi dapat mengulang pada kesempatan berikutnya di lembaga-lembaga penguji kompetensi.
Lembaga kompetensi yang sudah ditentukan adalah: perguruan tinggi komunikasi atau jurnalistik, lembaga pendidikan jurnalistik atau kewartawanan, perusahaan pers dan organisasi wartawan.
Setelah menjalani jenjang kompetensi wartawan muda sekurang-kurangnya tiga tahun, yang bersangkutan berhak mengikuti uji kompetensi wartawan madya. Dua tahun berikutnya berhak mengikuti uji kompetensi wartawan utama.
Sertifikat kompetensi berlaku sepanjang pemegang sertifikat tetap menjalankan tugas jurnalistik. Sedangkan wartawan pemegang sertifikat yang tidak menjalankan tugas jurnalistik minimal selama dua tahun berturut-turut, jika yang bersangkutan akan kembali menjalankan tugas jurnalistik, maka diakui berada pada jenjang kompetensi terakhir.
Pemimpin redasksi, menempati posisi strategis dalam perusahaan pers dan dapat memberi pengaruh yang besar terhadap tingkat profesionalitas pers. Oleh karena itu, pemimpin redaksi haruslah orang yang telah memiliki jenjang kompetensi wartawan utama, sekaligus pengalaman yang memadai. Kendati demikian, tidak boleh ada ketentuan yang bersifat diskriminatif dan melawan pertumbuhan alamiah yang menghalangi seseorang menjadi pemimpin redaksi.
Wartawan yang dapat menjadi pemimpin redaksi, ialah mereka yang telah memiliki kompetensi wartawan utama dan memiliki kualifikasi pengalaman kerja sebagai wartawan minimal 5 (lima) tahun.
Penanggungjawab, sesuai dengan Undang-undang Pers adalah penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Dalam posisi itu penanggungjawab dianggap bertanggungjawab terhadap ke seluruhan proses dan hasil produksi, serta konsekwensi hukum perusahaannya. Oleh karena itu, penanggungjawab harus memiliki syarat pengalaman dan kompetensi wartawan setara dengan pemimpin redaksi.
SKW (Standar Kompetensi Wartawan) ini berlaku selambat-lambatnya dua tahun sejak SKW ini diberlakukan. Perusahaan pers dan perusahaan pers yang telah dinyatakan lulus verifikasi oleh Dewan Pers sebagai lembaga penguji SKW sudah harus menentukan jenjang kompetensi para wartawan di perusahaan atau organisasinya.
Demikian, sepintas tentang Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan dalam “Piagam Palembang” tanggal 9 Februari 2010 yang kembali diangkat sebagai diskusi utama pada Hari Pers Nasional (HPN) 2011 di Kupang, NTT, 9 Februari 2011 ***
*) Eks Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah PWI Jawa Timur.
Filed under: PENDIDIKAN, PERS & MENIAMASSA, UMUM | Tagged: AJI, Alat ukur keterampilan wartawan, alat ukur profesonalitas pers, Hari Pers nasional, HPN, Kede Etik Jurnalistik, Piagam palembang, PWI, SPS, Standar Konpetens Wartawan, Standar Perlindungan Wartawan, Standar Perusahaan Pers, wartawan madya, wartawan muda, wartawan utama, Yousri Nur Raja Agami | Leave a comment »