SUPERSEMAR — SURAT RESMI TANPA NOMOR

Supersemar  

Surat Perintah Tanpa Nomor

Yousri Nur RA  MH

Oleh:  Yousri Nur Raja Agam  MH *)

Hari ini Supersemar berusia 46 tahun, Surat sakti masaPemerintahan Orde Baru.

Sebuah surat resmi, dokumentasi negara yang menjadi “saksi” sejarah,  ternyata tidak selamanya akurat. Biasanya selembar surat resmi, apalagi surat yang dikeluarkan oleh pejabat pengambil keputusan, pasti dikonsep oleh seorang ahli atau pakar. Lalu surat itu ditelaah dan menjalani birokrasi dengan memberikan paraf dan disposisi untuk sampai kepada pejabat tertinggi yang mengeluarkan keputusan.

Kendati demikian, lain halnya dengan Surat Perintah Sebelas Maret  yang dikenal dengan singkatan Supersemar. Surat Perintah dari Presiden Republik Indonesia, Dr.Ir.H. Sukarno tanggal 11Maret tahun 1966. Surat dari pejabat paling tinggi di Negara RI ini, selalu dipermasalahkan setelah era reformasi. Padahal, di zaman Orde Baru, saat Presiden RI, HM Soeharto berkuasa, Supersemar itu adalah surat “paling sakti”.

Begitu istimewanya surat ini,  selama 32 tahun lebih “kelahiran” surat ini diperingati setiap tahun. Surat yang bernama Supersemar ini “ulang tahunnya” dirayakan tiap tahun. Bahkan melebihi perayaan ulangtahun hari bersejarah lainnya.

Nah, mengapa begitu istimewanya tanggal 11 Maret bagi Supersemar? Setelah Soeharto mengakhiri masa kekuasaannya sebagai pemimpin Orde Baru, berbagai komentar dan  silang bertingkah pun menyeruak ke permukaan. Berbagai hujatan juga ditujukan terhadap Supersemar dan peleksana Supersemar itu. Pro-kontra terhadap lahirnya supersemar bermunculan.

Kecaman yang paling tajam terhadap kesaktian Supersemar itu, pasti dari mereka yang menjadi korban akibat Supersemar itu sendiri. Mereka adalah para musuh atau dianggap musuh oleh rezim Orde Baru yang berkuasa sejak tahun 1966 hingga 1999. Walaupun sesungguhnya banyak pula segi positif yang dihasilkan pemerintahan yang memegang kekuasaan dari Supersemar itu.

Sukarno bersama Soeharto

Sukarno bercengkrama dengan Soeharto

Berbicara tentang Supersemar, bayangan kita akan tertuju kepada dua presiden, yakni Presiden Sukarno dan Presiden Soeharto. Sebab dengan Supersemar itulah salah satu penyebab beralihnya kekuasaan di republik ini dari Sukarno kepada Soeharto. Walaupun secara resminya jabatan Presiden RI beralih dari Sukarno kepada Soeharto pada tahun 1968.

Tanpa Nomor

Sudah banyak buku sejarah dan dokumentasi media yang  kita baca. Beraneka opini dan informasi yang tersiar dan tersebar di jagat nyata dan jagat maya. Semua narasumber menyajikan yang terbaik menurut  versinya. Artinya, semua menjual kecap nomor satu.

Tetapi bagaimana dengan Supersemar? Kendati Surat Perintah ini “tanpa nomor”,  larisnya luar biasa. Kecap Nomor Satu, tidak ada apa-apanya dibanding Supersemar. Surat Perintah “Tanpa Nomor” bertanggal 11 Maret 1966 yang ditandatangani Sukarno dengan dengan jabatan paling tinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yakni: Presiden/PanglimaTertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS,  tidak hanya laris manis, tetapi juga menjadi obat kuat bagi pemerintahan Orde Baru.

Jadi, kalau ada yang bertanya, apa istimewanya Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar itu? Jawaban yang paling pas adalah: “Itulah surat resmi kepala pemerintahan  Republik Indonesia yang berkuasa, yang tidak sah, berdasarkan hukum – saat itu. Mengapa tidak sah? Sebab surat resmi itu tidak diagendakan secara remi. Buktinya, Surat Perintah Presiden itu “Tidak ada Nomornya”.

Untuk menghapus jejak, karena surat resmi itu tidak ada nomor dan tidak diagendakan secara resmi di Sekretariat Negara, maka dipopularkanlah dengan sebutan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).

Coba anda perhatikan berbagai kejanggalan dari Supersemar ini. Selain tidak ada nomor suratnya, juga  aneh. Mengapa aneh? Sebab surat ini dikeluarkan di Bogor, tetapi di bawahnya tercantum, Jakarta. Sebuah lagi keanehan yang didiamkan adalah: Surat Perintah itu ditujukan kepada Panglima Angkatan Darat Soeharto yang pangkatnya masih Mayjen (Mayor Jenderal), tetapi pada Supersemar ditulis besar dan jelas Letnan Jenderal (Letjend) Soeharto.

Naskah "asli" Supersemar yang sempat dilipat dan dikantongiIni adalah lembaran Surat Perintah Sebelas Maret yang sudah menguning dan sempat dilipat-lipat

Sebaiknya, mari kita simak ulang peristiwa yang terjadi di Negara ini, saat lahirnya sang bayi bernama Supersemar.
Pangkopkamtib

Dulu ada lembaga bernama Kopkamtib, singkatan dari Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban. Lembaga ini dipimpin oleh seorang komanda yang disebut Panglima. Saat bayi Supersemar ini dilahirkan yang menjadi Panglima Kopkamtib atau pangkopkamtib adalah Letjen TNI Soeharto.

Supersemar yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Sukarno tanggal 11 Maret 1966 itu isinya: menginstruksikan kepada Soeharto, selaku Pangkopkamtib untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.

Surat Perintah ini adalah versi yang dikeluarkan dari Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam buku-buku sejarah. Sebagian kalangan sejarawan Indonesia mengatakan bahwa terdapat berbagai versi Supersemar sehingga masih ditelusuri.

Versi resmi, awalnya keluarnya Supersemar terjadi ketika pada tanggal 11 Maret 1966, terjadi setelah Presiden Sukarno mengadakan sidang pelantikan Kabinet Dwikora yang disempurnakan. Kabinet ini dikenal dengan nama “kabinet 100 menteri“.

Pada saat sidang dimulai, Brigadir Jendral Sabur sebagai panglima pasukan pengawal presiden (Paspampres) yang bernama Tjakrabirawa melaporkan bahwa banyak “pasukan liar” atau “pasukan tak dikenal” yang belakangan diketahui adalah Pasukan Kostrad dibawah pimpinan Mayor Jendral Kemal Idris yang bertugas menahan orang-orang yang berada di Kabinet yang diduga terlibat G-30-S di antaranya adalah Wakil Perdana Menteri I Soebandrio.

Mendapat laporan tersebut, Presiden Sukarno bersama Wakil perdana Menteri I Soebandrio dan Wakil Perdana Menteri III Chaerul Saleh berangkat ke Bogor dengan helikopter yang sudah disiapkan. Sementara Sidang akhirnya ditutup oleh Wakil Perdana Menteri II Dr.J. Leimena yang kemudian menyusul ke Bogor.

Situasi ini dilaporkan kepada Mayor Jendral Soeharto yang pada saat itu selaku Panglima Angkatan Darat menggantikan Letnan Jendral Ahmad Yani yang gugur akibat peristiwa G-30-S/PKI itu. Mayor Jendral (Mayjend) Soeharto saat itu tidak menghadiri sidang kabinet karena sakit.

Mayor Jendral Soeharto mengutus tiga orang perwira tinggi (AD) ke Bogor untuk menemui Presiden Sukarno di Istana Bogor yakni Brigadir Jendral M. Jusuf, Brigadir Jendral Amirmachmud dan Brigadir Jendral Basuki Rahmat. Setibanya di Istana Bogor, pada malam hari, terjadi pembicaraan antara tiga perwira tinggi AD dengan Presiden Soekarno mengenai situasi yang terjadi dan ketiga perwira tersebut menyatakan bahwa Mayjend Soeharto mampu mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan bila diberikan surat tugas atau surat kuasa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk mengambil tindakan.

Presiden Sukarno setuju untuk itu dan dibuatlah surat perintah yang ditujukan kepada Mayjend Soeharto selaku panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan yang perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.

Supersemar tersebut tiba di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1966 pukul 01.00 waktu setempat yang dibawa oleh Sekretaris Markas Besar AD Brigjen Budiono. Hal tersebut berdasarkan penuturan Sudharmono, saat itu ia menerima telpon dari Mayjend Sutjipto, Ketua G-5 KOTI, 11 Maret 1966 sekitar pukul 10 malam. Sutjipto meminta agar konsep tentang pembubaran PKI disiapkan dan harus selesai malam itu juga. Permintaan itu atas perintah Pangkopkamtib yang dijabat oleh Mayjend Soeharto. Bahkan Sudharmono sempat berdebat dengan Moerdiono mengenai dasar hukum teks tersebut sampai Supersemar itu tiba.

Kemudian setelah Supersemar disiarkan kepada masyarakat, maka secara bertahap tampuk kekuasaan yang sebelumnya berada di tangan Presiden Sukarno secara bertahap, baralih kepada Soeharto.
Membubarkan PKI

Setelah keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, ditindaklanjuti oleh Mayjen TNI Soeharto sebagai pengemban Supersemar segera mengambil tindakan untuk menata kembali kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Langkah peling strategis yang dilakukan Soeharto pada tanggal 12 Maret 1966, adalah mengeluarkan surat keputusan yang berisi pembubaran dan larangan PKI beserta ormas-ormasnya yang bernaung dan berlindung atau senada dengannya, beraktivitas dan hidup di seluruh wilayah Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden/Pangti ABRI/Mandataris MPRS No.1/3/1966 tangal 12 Maret 1966. Keputusan pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya mendapat sambutan dan dukungan dari seluruh rakyat, Sebab, ini merupakan salah satu butir yang diperjuangkan oleh Angkatan 66 melalui aksinya mewujudkan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat), yakni: Bubarkan PKI, Turunkan Harga dan Reshufle Kabinet.

Berikutnya tanggal 18 Maret 1966 pengemban Supersemar mengamankan 15 orang menteri yang dinilai tersangkut dalam G 30 S/PKI dan diragukan etika baiknya yang dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 5 Tanggal 18 Maret 1966. Diteruskan pada tanggal 27 Maret 1966, berdasarkan Supersemar dibentuk Kabinet Dwikora yang disempurnakan untuk menjalankan pemerintahan. Tokoh-tokoh yang duduk di dalam kabinet ini adalah mereka yang jelas tidak terlibat dalam G 30 S/PKI.

Upaya lain yang juga menggunakan kesaktian Supersemar adalah membersihkan lembaga legislatif dimulai dari tokoh-tokoh pimpinan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) yang diduga terlibat G 30 S/PKI. Sebagai tindak lanjut kemudian dibentuk pimpinan DPRGR dan MPRS yang baru. Pimpinan DPRGR baru memberhentikan 62 orang anggota DPRGR yang mewakili PKI dan ormas-ormasnya.

Pemagang Supersemar juga melakukan koreksi atas pemerintahan yang menggunakan system Trias Politika. Memisahkan jabatan pimpinan DPRGR dengan jabatan eksekutif sehingga pimpinan DPRGR tidak lagi diberi kedudukan sebagai menteri. MPRS dibersihkan dari unsur-unsur G 30 S/PKI. Seperti halnya dengan DPRGR, keanggotaan PKI dalam MPRS dinyatakan gugur. Sesuai dengan UUD 1945, MPRS mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada lembaga kepresidenan.

Pengamanan Menteri
Mayjen. Soeharto selaku pengemban Supersemar mengambil tindakan dengan “pengamanan” terhadap sejumlah Menteri Kabinet Dwikora yang disempurnakan dan tokoh-tokoh yang terlibat dalam G 30 S/PKI, yaitu sebagai berikut:

1. Dr. Subandrio : Wakil PM I, Menteri Departemen Luar Negeri, Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri.
2. Dr. Chaerul Saleh : Wakil PM III, Ketua MPRS.
3. Ir. Setiadi Reksoprodjo : Menteri Urusan Listrik dan Ketenagaan.
4. Sumardjan : Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.
5. Oei Tju Tat, S.H. : Menteri Negara diperbantukan kepada presidium kabinet.
6. Ir. Surachman : Menteri Pengairan dan Pembangunan Desa.
7. Jusuf Muda Dalam : Menteri Urusan Bank Sentral, Gubernur Bank Negara Indonesia.
8. Armunanto : Menteri Pertambangan.
9. Sutomo Martopradoto : Menteri Perburuhan.
10. A. Astrawinata, S.H : Menteri Kehakiman.
11. Mayjen. Achmadi : Menteri Penerangan di bawah presidium kabinet.
12. Drs. Moh. Achadi : Menteri Transmigrasi dan Koperasi.
13. Letkol. Imam Sjafei : Menteri Khusus Urusan Pengamanan.
14. J.K Tumakaka : Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional.
15. Mayjen. Dr. Soemarno : Menteri/Gubernur Jakarta Raya.
Sidang Umum MPRS

Tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966 diadakan Sidang Umum IV MPRS dengan hasil sebagai berikut.
a. Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Supersemar.
b. Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 mengatur Kedudukan Lembaga- Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah.
c. Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif.
d. Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Pembentukan Kabinet Ampera.
e. Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Tap. MPRS yang Bertentangan dengan UUD 1945.
f. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia.
g. Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Pernyataan PKI dan Ormas-Ormasnya sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia.

Dengan berakhirnya Sidang Umum IV MPRS, berarti landasan awal Orde Baru berhasil ditegakkan. Demikian pula dua dari tiga tuntutan rakyat (Tritura) telah dipenuhi, yaitu pembubaran PKI dan pembersihan kabinet dari unsurunsur PKI. Sementara itu, tuntutan ketiga, yaitu penurunan harga yang berarti perbaikan bidang ekonomi belum diwujudkan. Hal itu terjadi karena syarat mewujudkannya perlu dilakukan dengan pembangunan secara terus-menerus dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Pelaksanaan pembangunan agar lancar dan mencapai hasil maksimal memerlukan stabilitas nasional.

Pelurusan lembaga legislatif dan eksekutif pasca-Supersemar Pelurusan lembaga legislatif dan eksekutif oleh pengemban Supersemar meliputi hal-hal berikut ini.
a. Pimpinan DPRGR tidak diberi kedudukan sebagai menteri, sebab DPRGR adalah lembaga legislatif, sedangkan menteri adalah jabatan dalam lembaga eksekutif.
b. Kedudukan presiden dikembalikan sesuai dengan UUD 1945 yakni di bawah MPRS bukan sebaliknya.***
Sumber: Majalah Vidya Yudha No.6 th.1969 Pussemad, Wikipedia dan lain-lain.

*) Yousri Nur Raja Agam  MH  — Wartawan Senior di Surabaya, Jawa Timur, Ketua DPP FKB KAPPI Angkatan 66 dan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (Mahawarman).

Menyambut HPN 2009 (7) Masa Jaya Surabaya Post Ke Era Gurita Jawa Pos

Masa Jaya Surabaya Post

Ke Era Gurita Jawa Pos


Oleh: Yousri Nur Raja Agam MH *)

PENATAAN mediamassa di Surabaya pada awal tahun 1970-an, tidak lepas dari pengaruh politik Pemerintahan Presiden Soeharto. Saat ini pemerintah Orde Baru mulai memperlihatkan kekuasaannya. Penerbitan pers kembali jadi ajang “pembelengguan”.

Situasi politik menjelang dan sesudah peristiwa 15 Januari 1974 yang dikenal dengan Malari (Malapetaka 15 Januari) di Jakarta cukup panas. Surabaya juga merasakan kehangatan suhu politik itu. Gejolak yang terjadi di ibukota berdampak langsung ke seluruh wilayah di Indonesia. Dunia pers dan jurnalistik yang selalu terlibat dalam berbagai kegiatan opini, tidak lepas dari pengaruh kekuasaan.

Salah satu arogansi kekuasaan yang diperlihatkan pemerintahan Orde Baru ini adalah melakukan pembredeilan atau memerintahkan pemberhentian penerbitan beberapa suratkabar di Jakarta. Di antaranya, tiga, yakni “Indonesia Raya” yang dipimpin H.Muchtar Lubis, “Pedoman” yang dipimpin H.Rosihan Anwar dan Harian KAMI yang dipimpin oleh H.Nono Anwar Makarim. Ke tiga SKH ini dilarang terbit, karena pemberitaannya menyudutkan pemerintahan.

Di Surabaya juga ada Harian Kami edisi Jatim yang dipimpin Sunansari Ecip (sekarang sebagai doktor komunikasi yang jadi staf pengajar di UI Jakarta dan Unhas Makasar) yang berafiliasi ke Harian Kami Jakarta. Dengan dibreidelnya Harian Kami di Jakarta, yang di Surabaya juga ikut dihentikan. Waktu itu, Harian Berita Yudha dan Harian Angkatan Bersenjata juga menerbitkan edisi Jatim. Kemudian Berita Yudha mengganti namanya mejadi Harian Bhirawayang dipimpin Kolonel (TNI-AD) H.Moh Said (alm) dan Angkatan Bersenjata menjadi Indonesia Bangun yang dipimpin oleh dr. Abdul Gafur (waktu itu Mayor TNI-AU dan terakhir dikenal sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga). Semuanya sudah terbit kecuali Harian Bhirawa.

Tahun 1970-an ini memang masa kritis berbagai suratkabar. Beberapa koran harian berhenti terbit akibat krisis pendanaan dan tekanan politik penguasa. Harian Perdamaian setelah 20 tahun berkiprah di Surabaya, tidak mampu mempertahankan manajemennya. Begitu pula dengan harian suluh Berita dan harian La Patria. Nasib yang sama juga dialami harian Sinar Kota, Bintang Baru, Suara Rakyat dan Pewarta Surabaya.

Koran-koran harian yang bertahan di awal tahun 1970-an hingga tahun 1980-an ini di samping Jawa Pos dan Surabaya Post, adalahBhirawa, Karya Darma dan Memorandum (sebelumnya bernama Mingguan Mahasiswa). Koran Mingguan, adalah: Pelita Kota yang kemudian menjadi Harian Radar Kota, Mingguan Surabaya Ekspres, Mingguan Tri Brata (ganti nama menjadi Ajibrata, kemudian berubah menjadi majalah Fakta hingga sekarang), Mingguan Asas dan Surabaya Minggu. Sedangkan majalahnya adalah: Jaya Baya, Penyebar Semangat, Liberty, Semesta dan Mentari (Putera Harapan).

Timbul-tenggelamnya penerbitan pers di Surabaya, memang tidak lepas dari pengaruh Undang-undang Pokok Pers atau UU No.11 tahun 1966 yang kemudian diubah menjadi UU No.4 tahun 1967, pemerintah menerapkan ketentuan-ketentuan tentang pers. Pengetatan terhadap dunia jurnalistik dilakukan pula dengan penerapan sistem wadah tunggal. Menteri Penerangan dengan SK No.47 tahun 1975, menetapkan bahwa PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan SPS (Serikat Penerbitan Suratkabar) sebagai satu-satunya organisasi penerbitan pers di Indonesia. Dengan demikian, organisasi wartawan kampus yang bernama IPMI (Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia) dan beberapa organisasi wartawan lainnya tidak diakui pemerintah.

Akibat berbagai ekses yang terjadi, UU Pokok Pers mengalami perubahan menjadi UU No.21 tahun 1982. Dalam UU ini ditetapkan pula ketentuan tentang SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) sebagai pengganti SIT (Surat Izin Terbit). Peralihan izin terbit dari SIT menjadi SIUP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Penerangan No.1 tahun 1984. Sejak saat itu, terjadi seleksi alam dalam dunia penerbitan. Hanya penerbitan yang mempunyai modal besar yang mampu terbit dengan baik, sedangkan yang pas-pasan banyak yang bangkrut dan hilang dari peredaran.

Bagi masyarakat pers, boleh dikatakan zaman pemerintahan Orde Baru di Kota Surabaya adalah era kejayaan suratkabar harian (SKH) Surabaya Post. Namun, setelah ditinggal pendirinya A.Azis dan Ny.Toety Azis, koran yang terbit sore hari ini, akhirnya gulung tikar.

Sekarang ada koran baru bernama “Surabaya Post”, sama sekali tidak punya hubungan manajemen dengan keluarga A.Azis. Namun para pendiri dan pengasuhnya berasal dari mantan wartawan dan karyawan Surabaya Post. Saat pertama terbit, mantan wartawan dan karyawan Surabaya Post mendirikan penerbitan bernama “Surabaya Pos” tanpa “t”. Tidak lama kemudian “Surabaya Pos” berganti nama menjadi “Surabaya News”. Koran yang berkantor di ruko di Jalan Raya Gubeng ini kemudian pindah ke ruko di Jalan Bukit Darmo Golf Regency Kav.31-32 Surabaya.

Pengelola baru Surabaya Post, mengajukan hak paten ke Departemen Hukum dan HAM di Jakarta. Ternyata berhasil, sehingga pengelola Surabaya Post yang sekarang memperoleh “hak cipta”. Surabaya Post sebagai merek yang dikelola keluarga A.Azis belum terdaftar sebagai sebuah badan hukum dan merek dagang. Konon yang terdaftar di Departemen Kehakiman adalah “PT.Surabaya Post Printing”.

Berbeda dengan “kerajaan” Jawa Pos yang sudah meninggalkan kawasan Kembang Jepun dan bersinggasana di Graha Pena Jalan A.Yani Surabaya, semakin menggurita. Semula Jawa Pos mulai mengambilalih pengelolaan beberapa suratkabar yang terbit di Surabaya dengan sistem kerjasama. Koran dan majalah yang terbitnya mengalami kesulitan dana mendapat subsidi dari Jawa Pos. Dimulai dari SKH Suara Indonesia, kemudian SKH Karya Dharma, SKM Surabaya Minggu dan Majalah Liberty. Setelah itu, di bawah komando Dahlan Iskan, pengambilalihan manajemen SKH meluas ke luar Jawa Timur.

Suratkabar yang pernah berjaya di suatu daerah di berbegai provinsi di Indonesia disuntik dana segar. Tenaga menejemen dan tenaga wartawan yang profesional oleh Jawa Pos yang berada di bawah payung Majalah Tempo dikirim untuk “melatih” tenaga setempat. Koran-koran di daerah yang semula terpuruk, kembali bangkit. Pada awalnya antara lain: Fajar di Makassar, Cahaya Siang di Manado, Semarak Bengkulu di Bengkulu, Suara Maluku di Ambon, Riau Pos di Pekanbaru, Suara Nusa di Mataram, Manungtung di Balikpapan dan Sumatera Ekspress di Palembang.

Sekarang koran-koran itu sudah banyak yang berganti nama dan jumlahnya sudah 100 penerbitan lebih di seluruh ibukota provinsi dan beberapa kota kabupaten di Indonesia. Di bawah manajemen Grup Jawa Pos ini penerbitannya memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi mutakhir, yang dikenal dengan JPNN (Jawa Pos News Network). Dengan menggunakan sistem ini, Jawa Pos melakukan pula proses cetak jarak jauh. Selain menggunakan nama lama, kini salah satu di antara ciri suratkabar yang bernaung dalam grup Jawa Pos menggunakan nama “Radar”, misalnya: Radar Surabaya, Radar Bogor dan lain-lain disuaikan dengan nama kota aeau daerah koran itu diedarkan. Pengelola “Radar-Radar” ini dikordinasikan oleh sebuah perusahaan, di antaranya: PT.Radar Timur yang mengelola suplemen dalam Radar yang berada di dalam tiras Jawa Pos. Ada Radar Malang, Radar Bojonegoro, Radar Kediri, Radar Bromo, Radar Madiun dan sebagainya.

Melihat kekuatan Jawa Pos yang dulu mempopularkan motto “Koran nasional yang terbit dari Surabaya” semakin menggurita, maka penerbitan besar di Jakarta Grup Kompas Gramedia bersama Grup Pos Kota melakukan kerjasama meningkatkan manajemen Mingguan Surya menjadi Harian Surya. Dalam perjalanannya, Grup Pos Kota menarik diri, sehingga Harian Surya kini hanya dikelola oleh Grup Kompas.

Di akhir masa Orde Baru dan memasuki era Reformasi, Surabaya Post benar-benar kehilangan pamor dan bangkrut, sementara Grup Jawa Pos semakin berjaya dan Harian Surya, tetap eksis. Kendati sempat menjadi grup Jawa Pos, harian Bhirawa akhirnya mampu mandiri.

Majalah yang bertahan dengan manajemen sendiri adalah: Jayabaya, Penyebar Semangat dan Fakta. Sedangkan yang lain melakukan kerjasama manajemen dan diambilalih oleh Grup Jawa Pos, seperti: Suara Indonesia yang berganti nama jadi Radar Surabaya, Harian Memorandum, Harian Karya Darma, Surabaya Minggu, Mingguan Asas, Majalah Mentari dan Majalah Liberty. ***

*) Yousri Nur Raja Agam MH – Wartawan berdomisili di Surabaya.

Menyambut HPN 2009 (1)

Pers di Surabaya

Sudah Berkembang

Sejak Abad ke-18


Oleh : Yousri Nur Raja AgamMH*)

KOTA Surabaya yang lahir dan berkembang sebagai kota industri, tidak terlepas dari informasi dan komunikasi. Salah satu industri yang selalu mengikuti kiprah Surabaya adalah industri mediamassa atau industri pers.

Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni di saat negeri ini masih di bawah pemerintahan Hindia Belanda, di Surabaya telah muncul berbagai penerbitan pers, berbentuk suratkabar dan majalah.

Sebagai pengetahuan bagi masyarakat yang ingin mengenal dari dekat Kota Surabaya, tentunya dapat menyimak melaluii perkembangan pers dan mediamassa yang terbit di kota ini. Mengasyikkan dan ada dinamika yang tertuang di balik kegiatan industri suratkabar, majalah, dan penyiaran radio hingga televisi sekarang ini.

Melalui penelusuran ke belakang dunia penerbitan pers dan mediamassa di Surabaya, dapat pula dilihat kemajuan industri mediamassa dari zaman ke zaman. Sebelum era grup Jawa Pos, Surya, Memorandum, Bhirawa dan berbagai penerbitan sekarang, di Surabaya pernah berjaya Suratkabar Harian Surabaya Post di zaman Orde Baru dan Pewarta Surabaya di zaman Orde Lama.

Kecuali itu, banyakpula suratkabar harian, mingguan dan majalah yang terbit di Surabaya dengan skala nasional. Salah satu majalah yang cukup dikenal dengan peredaran luas adalah Sketsmasa. Di samping itu ada dua majalah berbahasa Jawa: Jaya Baya dan Panyebar Semangat.

Nah, bagaimana pula perkembangan kegiatan penerbitan yang zaman dulu dengan mesin cetak tangan (hand press) dengan huruf timah yang disusun atau diset satu huruf per-huruf. Berlanjut ke era mesin cetak printing dan offset, sampai dengan zaman komputer, internet dan multimedia dengan sistem cetak jarak jauh sekarang ini.

Ada delapan zaman yang dapat menjadi era penerbitan sejak Surabaya pertamakali mempunyai penerbitan suratkabar. Yakni: era prakemerdekaan atau zaman pemerintahan kolonial Belanda, era penjajahan Jepang, era awal kemerdekaan, era pemerinntahan Demokrasi Liberal, era Demokrasi Terpimpin, era Demokrasi Pancasila, era awal reformasi dan sekarang (pascareformasi).

Koran Pertama di Surabaya

Berdasarkan data yang dihimpun, pada periode prakemerdekaan, yakni tahun 1836-1942, di Jawa Timur sudah terbit 159 penerbitan pers. Ada yang berbentuk suratkabar dan ada pula berupa majalah. Dari jumlah itu, 90 persen terbit di Kota Surabaya. Sisanya terbit di Malang, Kediri, Probolinggo, Pasuruan, Jember dan Mojokerto.

Suratkabar pertama yang terbit di Surabaya, bulan Maret 1836, bernama: Soerabajasch Advertentieblad. Suratkabar ini mengkhususkan iklan-iklan berbagai perusahaan, produk dan toko-toko yang ada di Surabaya. Di samping itu juga ada warta kematian, kelahiran, pernikahan dan keberangkatan kapal sebagai berita utamanya.

Memang, di zaman penjajahan Belanda itu tidak mudah menerbitkan mediamassa, walaupun oleh bangsa Belanda sendiri. Waktu itu berlaku pengawasan yang ketat. Sehingga, persiapan yang dilakukan CF Smith, pemimpin suratkabar itu cukup lama, padahal izinnya keluar bulan Juli 1835.

Setelah setahun suratkabar Soerabajasch Advertentieblad khusus menyiarkan iklan, pada bulan Maret 1837, Smith mengajukan permohonan kepada Residen Surabaya yang bertindak sebagai pengawas, untuk diizinkan menyiarkan berita dan artikel. Namun, permohonan Smith itu tidak pernah dikabulkan. Malahan tahun 1841, C.Van Raalten yang menjabat sebagai chief clerk (kepala tata usaha) diadili. Pengadilan Distrik Surabaya mengambilalih pengelolaan suratkabar itu. Alasannya, agar kepentingan pemerintah tidak dirugikan akibat rencana Smith yang akan menerbitkan pemberitaan dan artikel di suratkabar itu.

Kendati demikian dalam perkembangan selanjutnya, suratkabar itu tidak dapat lagi menghindari tulisan yang bersifatberita. Sehingga, tahun 1853, secara resmi koran ini berganti nama menjadi: Surabayasch Nieuws en Advertentieblad (SNeA). Koran ini berada dalam pengawasan dari pemerintah kolonial.

Data yang dihimpun dari Perpustakaan Nasional di Jakarta, pada buku Perkembangan Pers Jawa Timur yang terbit tahun 1994, mengungkapkan suratkabar kedua yang terbit di Surabaya bernama Oostpost. Kehadiran suratkabar ini pertamakali diketahui melalui iklan yang dimuat di SNeA terbitan 8 Januari 1853 yang dicetak pada percetakan E.Fuhri. Tahun 1870 suratkabar ini berganti nama menjadi: Het Soerabajasch Handelsblad yang didukung oleh kelompok pengusaha pabrik gula di Jawa Timur.

Suratkabar ini benar-benar membawa misi pemerintah kolonial Belanda. Pimpinan koran ini, M.Van Geuns sampai-sampai menulis kritik tajam terhadap kebijakan Gubernur Jenderal Idenburg yang memberi kesempatan kepada organisasi pergerakan nasional Boedi Oetomo, Syarekat Islam dan Indische Partij.

Minat baca warga kota Surabaya waktu itu ternyata meningkat. Tahun 1851, JJ Nose menerbitkan pula koran Nieuwsbode. Di sini persaingan mulai dirasakan penerbit SNeA dan Oostpost.Bahkan untuk menarik pembaca lebih banyak, Oostpost ganti nama menjadi Soerabajasch Courantyang semula terbit mingguan menjadi empat hari seminggu.

Melihat perkembangan suratkabar di Surabaya, Jakarta, Padang dan Medan, pemerintah Hindia Belanda tahun 1856 mengeluarkan undang-undang tentang percetakan dan pers: Reglement op de Drukwerken in Nederlandesch Indie atau gampangnya disebut: Drukpers Reglement. Undang-undang ini mengatur dan mengawasi hasil percetakan dan penerbitan pers.

Berbagai suratkabar kemudian terbit di Surabaya, namun usianya tidak ada yang lama. Di antaranya bernama: Soerabajasch Weekblad (1851), De Militaire Courant (1863), Indische Spectater (1870), Insulinde (1878), Indische Kinder Courant (1879), De Indische Opmeker (1880), Het Jonge Indie (1885), Thieme’s Nieuws en Advertentieblad (1886), Onze Getuigenis (1887). Rata-rata koran ini hanya berusia satu hingga dua tahun, kecuali De Indische Opmeker bertahan enam tahun (1880-1886) dan Thieme’s Nieuws en Advertentieblad (1886-1909) atau 13 tahun.

Lain lagi dengan koran Soerabajasch Handelsblad yang terbit sejak abad 19 itu bertahan sampai 1957. Dihentikannya penerbitan koran terbesar di Surabaya ini, sebagai akibat kebijakan Pemerintah RI yang tidak membolehkan warga Belanda memimpin suratkabar.

Pada umumnya koran yang terbit waktu itu berbahasa Belanda. Kemudian, terbit koran berbahasa Indonesia (Melayu). Koran pertama berbahasa Melayu bernama: Soerat Kabar Bahasa Melayoe. Edisi perdana koran ini terbit hari Sabtu tanggal 12 Januari 1856, bertepatan dengan 3 Jumadil Awal 1784 tahun Jawa atau 1372 tahun Hijriyah dan 4 Tjap-djie Gwee tahun Iet Bow. Setahun kemudian, 3 januari 1857, terbit pula suratkabar berbahasa Melayu, bernama: Bientang Timoer yang kemudian diubah menjadi Bintang Timoer. Koran ini dipimpin orang Belanda bernama TCE Bouquet. Peredarannya tidak hanya di Jawa Timur dan sebagian wilayah Indonesia, tetapi juga sampai ke Eropa.

Suratkabar lain yang terbit dengan menggunakan bahasa Melayu lainnya yang terbit akhir tahun 1800-an, adalah: Bintang Soerabaia, Tjahaja Moelia dan Batara Indra. Menyusul di awal abad ke-20, juga terbit koran bahasa Melayu-Tionghoa, seperti Bok Tok (1913), Sia Hwee Po (1914) yang berubah menjadi majalah Tjhoen Tjhioe (1915).

Sejarah baru persuratkabaran di Surabaya diledakkan oleh seorang pengusaha Cina bernama The Kiang Sing, tanggal 28 April 1905. Dia bersama The Kian Lie, The Kian Hien dan tan Swan Ie, dengan dibantu orang Balanda bernama HWR Kommer sebagai pemimpin redaksi menerbitkan suratkabar dagang Pewarta Soerabaia.

Suratkabar Pewarta Soerabaia yang diterbitkan di Jalan Panggung Surabaya ini terus berkembang dengan beberapa kali penggantian manajemen. Perlu dicatat, koran ini mencetak banyak wartawan dan inilah koran yang waktu itu terbit lancar. Salah satu di antara wartawan senior yang kemudian tercatat sebagai perintis pers Indonesia di koran ini adalah RM Bintarti. Ia menjadi pemimpin redaksi menggantikan HWR Kommer yang meninggal dunia tahun 1925.

Tahun 1913, terbit pula suratkabar Oetoesan Hindia dan tahun 1914, suratkabar Tjahaja Timoer. Koran Oetoesan Hindia adalah koran pergerakan pemuda di Surabaya yang dipimpin HOS Tjokroaminoto yang juga ketua perkumpulan Syarekat Islam (SI). Dua wartawan ini yang dicatat sebagai wartawan kawakan waktu itu adalah: Sosrobroto dan Tirtodanoedjo. ***

*)Yousri Nur Raja AgamMH – Dewan Kehormatan PWI Jatim.