Rapat Raksasa 21 September 1945 Di Lapangan Tambaksari Surabaya Mengapa Hilang dari Sejarah Perjuangan Arek-Arek Surabaya?

Rapat Raksasa 21 September 1945

Di Lapangan Tambaksari Surabaya

 Yousri Nur RA_Hitam_MP

Mengapa Hilang dari Sejarah Perjuangan Arek-Arek Surabaya?

 

Oleh: HM Yousri Nur Raja Agam

 

SETELAH peristiwa bersejarah “insiden bendera” di Hotel Yamato tanggal 19 September 1945, pemuda pejuang dan rakyat terus-menerus menunggu perkembangan. Suasana tanggal 20 September 1945, kelihatan ramai membicarakan rencana Rapat Raksasa di Lapangan Tambaksari, Surabaya, 21 September 1945.

            Beberapa posko dan kantor pemuda, di antaranya di Markas PRI (Pemuda Republik Indonesia) di Wilhelmina Princesslaan atau Jalan Tidar menyelenggarakan rapat merencanakan rapat raksasa di Tambaksari. Selain itu, rapat KNID (Komite Nasional Indonesia Daerah) Surabaya yang berlangsung di GNI (Gedung Nasional Indonesia) di Jalan Bubutan, juga membicarakan tentang rencana Rapat Raksasa di Tambaksari.

            Rapat Raksasa ini awalnya digerakkan oleh Pemuda Minyak yang sudah membentuk panitia sebanyak 20 orang.  Begitu ada keputusan menyetujui rapat raksasa di Tambaksari, S.Kasman dan kawan-kawannya menggerakkan truk-truk pengangkut pegawai menuju Tambaksari. Bahkan di antaranya, truk tanki juga dijadikan alat angkut massa.

            Rapat raksasa seperti di Surabaya tanggal 21 September 1945 ini sebelumnya  juga sudah berlangsung di Lapangan Ikada (kemudian bernama Lapangan Banteng) Jakarta tanggal 19 September 1945. Beberapa pemuda yang dikenal sebagai anggota GBT (gerakan bawah tanah) juga mempersiapkan mobil berpengeras suara, “berhallo-hallo” keliling kampung di dalam Kota Surabaya.

            Para pemuda Indonesia yang sudah terbakar semangat “merdeka” setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, terus berusaha menyebarluaskan informasi itu secara langsung kepada rakyat. Walaupun kabar tentang kemerdekaan ini sudah disebarluaskan melalui mediamassa — radio dan suratkabar — namun belum semua penduduk mengetahui, sebab berita itu masih dari mulut ke mulut.

            Begitu ada kabar yang disebarkan melalui mobil pengeras suara yang “berhallo-hallo” keliling kota masuk ke kampung-kampung, rakyat berduyun-duyun menuju Tambaksari. Apalagi disiarkan, dalam rapat raksasa itu akan berpidato para petinggi negeri ini. Acara rapat raksasa yang direncanakan dimulai pukul 15.00 atau jam tiga sore itu, telah ramai sejak pukul satu siang.

            Pengerahan massa rakyat  dilaksanakan kelompok pemuda pejuang yang bergerak “di bawah tanah”. Demikian istilah yang digunakan untuk kegiatan secara diam-diam atau tersamar. Dengan berbagai agitasi dan propaganda yang dilakukan, ternyata hal ini benar-benar menarik masyarakat untuk datang ke Lapangan Tambaksari.

            Selain berjalan kaki, bersepeda, naik beca, ada juga yang naik truk yang sebelumnya dirampas dari pos dan markas tentara Jepang. Bahkan ada pula pemilik truk yang memperbolehkan truknya dipakai pemuda untuk ke Lapangan Tambaksari.

            Rakyat yang datang ke Lapangan Tambaksari itu  juga mendapat selebaran dan pamflet yang dibagi-bagikan melalui mobil berpengeras suara. Selebaran itu dicetak di beberapa percetakan yang biasanya mencetak suratkabar. Truk-truk yang membawa massa rakyat ke Lapangan Tambaksari juga ditempeli berbagai pamflet dan poster. Di samping itu ada pula yang ditulis dengan cat berupa kalimat yang membakar semangat.

            Tidak hanya dalam Bahasa Indonesia, tulis Des Alwi dalam bukunya Pertempuran Surabaya November 1945. Ada yang ditulis dengan Bahasa Inggris, Bahasa Belanda dan juga Bahasa Perancis. Misalnya: Milik RI, Down with Colonialism, Soekarno-Hatta Yes! NICA No, Let Freedom ring all over the World. Bahasa Perancis juga ada selogan yang terinspirasi dari Revolusi Perancis, misalnya: Liberte, Egalite, Fraternite yang artinya kebebasan, persamaan, persaudaraan. Di samping disebarkan kepada masyarakat, juga banyak yang ditempelkan di dinding-dinding gedung yang sebelumnya dikuasai Jepang, kereta api dan truk maupun mobil-mobil yang ada waktu itu.

            Para pemuda yang aktif sebagai panitia dalam penyelenggaraan Rapat Raksasa ini, pengurus PRI (Pemuda Republik Indonesia), antara lain: Hasan, Soemarsono, Soerjono, Dimjati, Hassanoesi, Abdoel Madjid, Pohan, Soemarno, Karjono,  Abdoel Sjoekoer dan Koesnadi.           Puncak keberhasilan menghimpun massa itu, salah satu yang perlu dicatat adalah inisiatif Hassanoesi yang mengerahkan turk-truk dan mobil hasil rampasan dari Jepang. Massa rakyat berebut naik truk dan mobil yang menuju Tambaksari.

            Rapat raksasa itu bertujuan untuk meningkatkan semangat massa rakyat agar lebih berani berkorban demi mempertahankan  proklamasi kemerdekaan.  Di samping itu, juga perlu dipupuk rasa persatuan dan bertekad bulat menghadapi segala kemungkinan yang akan datang. Untuk mempertahankan kemerdekaan itu, dicanangkan tekad yang berbunyi: “Merdeka atau Mati”.

Dihadiri Residen Sudirman

            Tepat pukul 16.00, Rapat Raksasa di Lapangan Tambaksari dimulai. Acara dibuka dengan pidato pengantar oleh Ketua BKR Surabaya Abdoel Wahab. Berturut-turut kemudian pidato yang membangkitkan semangat disampaikan oleh Residen Sudirman, Soemarsono, Lukitaningsih, Abdoel Sjoekoer, Sapia dan Koenadi.

            Semua pembicara mendapat sambutan sangat meriah, tulis Des Alwi. Bahkan ada seorang tokoh PRI-Simpang dengan pidato berapi-api melontarkan secara ekspresif hal-hal yang tersimpan dalam lubuk hatinya, sehingga bisa memuaskan perasaan arek-arek Suroboyo.

            Sekembalinya dari menghadiri Rapat Raksasa di Tambaksari itu. semangat rakyat berkobar-kobar, berikut datangnya keberanian untuk segera bergerak mempertahankan kemerdekaan. Kesimpulan tersebut sangat tepat, karena para pemuda tersebut sebelumnya tidak pernah minta izin kepada penguasa Jepang untuk menyelenggarakan Rapat raksasa itu. Persitiwa itu bagaikan bensin, sehingga api yang sudah panas semakin membara. Sekaligus bisa memperkuat keyakinan para pemuda bahwa sisa-sisa kekuasaan pasukan pendudukan Jepang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.

            Massa pemuda juga meningkatkan aksinya dengan merobek-robek poster Jepang berisi larangan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Gerakan protes semacam ini kemudian berkembang menjadi aksi massal. Poster-poster Jepang diganti dengan plakat buatan anak-anak muda itu sendiri.

Ditangkap Kempetai

            Lukitaningsih, wartawati Lembaga Kantor Berita Antara yang juga ketua Pemuda Puteri, merupakan satu-satunya tokoh pejuang wanita yang ikut pidato dalam Rapat Raksasa di Tambaksasi 21 September 1945. Di dalam buku Seribu Wajah Wanita Pejuang dalam Kancah Revolusi ’45, Lukitaningsih mengungkapkan, bahwa para pemimpin  pemuda dengan tegas bergantian pidato untuk membakar semangat juang. Tiada lain tujuannya, agar pemuda-pemuda dan rakyat tetap bersatu padu dan tetap mempertahankan berkibarnya sang merah-putih untuk selama-lamanya.

            Selaku ketua Pemuda Puteri, ulas Lukitaningsih, ia mengetahui bahwa saat Rapat Raksasa berlangsung, pasukan Kempetai (Polisi Militer Jepang) bersenjata lengkap bersiaga di sekeliling lapangan Tambaksari. Mereka menempatkan truk, panser dan tank-tanknya. Begitu acara selesai sekitar pukul 19.00, sebelas orang yang dianggap tokoh ditangkap. “Termasuk saya, digiring masuk kendaraan Kempetai dan dibawa ke markasnya di bekas kantor Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi zaman Belanda) — yang sekarang sudah hancur dan di tempat itu didirikan Tugu Pahlawan.

            Sejak ditangkap, kami yang sebelas orang itu ditempatkan di sebuah ruangan besar, kata Lukitaningsih. Kami menunggu nasib, entah mau diapakan. Yang jelas, Kempetai itu tersohor kekejamannya. Menurut cerita, jarang orang yang tertangkap di situ akan keluar hidup-hidup. Dengan penuh kesadaran akan hal itu, jiwa muda kami tidak gentar, hanya pasrah kepada Tuhan yang Maha Esa. Apa yang terjadi tidak kami pikirkan lagi.

            Kami menunggu sambil berbincang-bincang, bagaimana kalau kami ditembak mati, bagaimana dengan teman-teman selanjutnya.Apabila selamat bagaimana strategi perjuangan kami selanjutnya. Pokoknya kami pertaruhkan segalanya demi kemerdekaan Indonesia, kata Lukitaningsih yang kemudian dikenal dengan nama Hj.Lukitaningsih Irsan Radjamin.. Selain sebagai wartawati dan redaktur senior di LKBN Antara di Jakarta, Lukitaningsih menduduki jabatan sebagai Ketua Umum Wirawati Catur Panca, yakni organisasi para perempuan pejuang kemerdekaan RI.

            Sekitar tengah malam pintu ruangan tempat kami disekap dibuka. Tampak beberapa pejabat pemerintahan dan tokoh pejuang datang untuk membebaskan kami. Ternyata setelah mengetahui sebelas orang disekap di markas Kempetai, para petinggi pemerintahan dan pejuang berusaha menghubungi pimpinan Kempetai. Kepada pimpinan tentara Jepang di Surabaya dikatakan, bahwa yang disekap itu adalah pemimpin pemuda Surabaya. Apabila mereka tidak dibebaskan, maka massa rakyat dan pemuda Surabaya akan menyerbu markas Kempetai.

            Peristiwa itu merupakan modal yang sangat berarti untuk lebih mempersiapkan segenap lapisan pemuda dan rakyat. Kita harus siap mengadakan perlawanan kepada siapapun  yang akan menginjak-injak kehormatan bangsa, ujar menantu Radjamin Nasution — Walikota Surabaya yang pertama sejak zaman Jepang dan Indonesia merdeka itu.

Sejarah yang dilupakan

            Kendati “Rapat Raksasa” tanggal 21 September 1945 ini merupakan  peristiwa bersejarah yang luar biasa, namun hampir tidak pernah menjadi bahan pembicaraan dalam sejarah perjuangan arek-arek Surabaya. Padahal puluhan ribu rakyat Surabaya berduyun-duyun menghadiri acara di lapangan sepakbola yang sekarang bernama Stadion Gelora 10 November di Jalan Tambaksari Surabaya. Konon kabarnya, ada masalah politis di balik peristwa itu.

            Roeslan Abdulgani yang lebih akrab disapa Cak Ruslan dalam suatu wawancara khusus dengan penulis, mengakui adanya Rapat Raksasa di lapangan sepakbola  Tambaksari itu. “Saya memang tidak hadir, karena pada hari yang sama ada rapat KNID (Komite Nasional Indonesia Daerah) Surabaya di GNI (Gedung Nasional Indonesia) Jalan Bubutan. Rapat membicarakan berbagai taktik dan cara menghadapi tentara Sekutu yang datang melucuti serdadu Jepang”. Pada hari yang sama ujar Cak Ruslan, ia mengobarkan semangat juang para pemuda dan menanamkan rasa permusuhan terhadap tentara Sekutu.

            Namun lain lagi, yang diungkapkan dalam buku Hasil Survey Sejarah Kepahlawanan  Kota Surabaya, 1974, pada halaman 60, disebutkan bahwa panitia mendatangi Cak Ruslan untuk memimpin rapat raksasa di Tambaksari itu. Ternyata, Cak Ruslan tidak bersedia memimpin rapat raksasa itu. Cak Ruslan khawatir, kalau rapat raksasa yang juga disebut “rapat samudra” itu dilaksanakan, terjadi bentrok dengan tentara Jepang yang sudah siaga.

            Menurut S.Kasman, Cak Ruslan yang ditemui oleh Sumarsono, Kuslan dan Djamal, menyatakan ketidak bersediaan Cak Ruslan, karena menghendaki  rapat raksasa itu memperoleh izin dari pihak Jepang yang masih diberi kewenangan. Ternyata para pemuda itu tidak mau minta izin dan mengambil keputusan tetap mengadakan rapat raksasa tanpa kehadiran Cak Ruslan.

            Dalam buku yang diterbitkan Bapparda (Badan Pengembangan Pariwisata Daerah) Kota Surabaya itu, disebutkan saat itu semangat pemuda sudah meluap dan diarahkan kepada penguasa Jepang. Panitia Setiakawan Warga Sosialis Surabaya dalam buku In Memorium Djohan Sjahroezah, menyebutkan bahwa, waktu itu sudah ada rencana setelah rapat raksasa rakyat akan digerakkan melucuti senjata tentara Jepang.

             Memang, begitu rapat raksasa selesai menjelang Maghrib, sekitar 150 ribu lebih rakyat berduyun-duyun keluar lapangan Tambaksari. Di antaranya ada yang beraksi merobek berbagai poster dan tempelan yang disebar oleh tentara Jepang. Beberapa mobil milik tentara Jepang diambilalih dan dibawa ke markas pemuda pejuang.

            Nah, mengapa peristiwa besar yang disebut Rapat Raksasa di Lapangan Tambaksasi tanggal 21 September 1945 itu seolah-olah lenyap dari sejarah perjuangan Arek-arek Surabaya?

BP Migas Dibubarkan MK karena Bertentangan dengan UUD 1945

BP Migas Dibubarkan MK

Karena Bertentangan dengan UUD

Dihimpun oleh:  Yousri Nur Raja Agam *) **)

 

MAHKAMAH Konstitusi (MK), secara tegas memutuskan membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan gas Bumi (BP MIgas) terhitung sejak hari Selasa, tanggal 13 November 2012.

Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan pengujian UU Migas di Jakarta,  menyebutkan,  pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

Jadi, ujar Mahfud MD, fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut.  Sebab, seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,  jelasnya.

Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian UU Migas ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami`yatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan IKADI.

Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.

MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah

bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan, mengatakan jika keberadaan BP Migas secara serta merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.

“Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru,” kata Hamdan.(ant/rr/yra)

BP Migas Dialihkan ke Kementerian ESDM

Pemerintah mengaku akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara hukum membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Selanjutnya BP Migas dialihkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM).

“Saya kira kita sudah paham MK itu bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu nggak ada upaya lain pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan tersebut. Dan segera mendraft Perpres untuk mengalihkan ini kepada ESDM untuk melakukan fungsi itu. Fungsi yang selama ini diemban BP Migas agar tidak ada kevakuman dan menimbulkan kebingunan dari para perusahaan perminyakan,” kata Menko Perekonomian Hatta Radjasa sebelum rakor di Kementrian ESDM Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dialihkannya segera BP Migas ke Kementrian ESDM ini menurut Hatta agar tidak menimbulkan pengaruh yang besar pada kegiatan perminyakan di Indonesia.

“Ya kalau tidak ada penggantinya tentu sangat berpengaruh. Oleh sebab itu segera kita harus mengambil langkah-langkah secepatnya di-handle oleh ESDM. Tentu keputusan MK itu merupakann patung hukum, sehinga Perpres nanti mengacu pada Keputusan MK, jadi tidak ada masalah,” kata Hatta saat ditanya pengaruh pembubaran BP Migas terhadap tender migas. (l-6/yra)

Din Syamsuddin Minta  Tanggapan Pemerintah

Din Syamsuddin

KETUA Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa BP Migas tidak berwenang mengelola minyak dan gas dan melimpahkan kepada pemerintah.

“Kami bersyukur akhirnya Mahkamah Konstitusi memberikan jawaban  terhadap permohonan kami, Muhammadiyah dan  sejumlah organisasi kemasyarakatan dan perorangan tentang gugatan terhadap UU migas,” kata Din usai bersidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selasa (13/11/2012).

Karena itu, Din Syamsuddin yang mewakili para pemohon uji materiil UU Migas ini meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera merespon putusan MK tersebut, dengan mengelola sebaik-baiknya minyak dan gas untuk kepentingan rakyat.

“Sebenarnya amar putusan MK ini harus segera direspon oleh pemerintah termasuk DPR terutama bagi adanya sebuah produk hukum dan perundang-undangan dalam mengelola SDA yang sangat kaya raya ini untuk bisa sesuai dengan amanat UUD 45 sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Din.

Putusan MK Harus Cepat Direspon

Din Syamsuddin meminta pemerintah dan DPR untuk segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas).

“Putusan MK ini harus segera direspon oleh pemerintah termasuk DPR, terutama bagi adanya sebuah produk hukum dan perundang-undangan dalam mengelolaa SDA yang sangat kaya raya ini untuk bisa sesuai dengan amanat UUD 45 untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Din Syamsuddin, usai sidang di MK Jakarta, Selasa.

Din Syamsudin yang merupakan salah satu pemohon pengujian UU Migas ini juga menyatakan bersyukur akhirnya Mahkamah Konstitusi memberikan jawaban terhadap permohonannya.

“Apa pun keputusannya, baik diterima atupun ditolak tentu sikap kami menerima dengan baik karena ini bagian dari sikap taat berkonstitusi,” katanya.

Din Syamsuddin mengatakan Muhammaddiyah akan terus melakukan kajian, pengawalan termasuk menyiapkan pikiran-pikiran alternatif untuk disumbangkan kepada pemerintah dan DPR.

“Untuk diketahui perjuangan untuk menegakkan Konstitusi yang kami sebut jihad Konstitusi ini tidak akan berhenti akan segera kami tindak lanjuti dengan juga mengajukan gugatan terhadap UU lain yang kami yakini merugikan rakyat,” kata Din Syamsuddin. (tn/yra)

BP Migas Bubar Sejak Putusan Dibacakan

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Artinya, BP Migas bubar sejak pukul 11.00 WIB, Selasa, tanggal 13 November 2012. Dengan demikian, seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM, kata Mahfud, di Jakarta.

Untuk urusan kontrak yang sedang berlangsung dan dibuat dengan BP Migas, kata Mahfud, berlaku sampai habis masa kontraknya. “Atau berlaku sampai diadakan perjanjian baru,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

BP Migas Pantas Dibubarkan

DIREKTUR Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memang pantas dibubarkan karena lembaga ini tidak memihak pada kepentingan negara dan rakyat.

“Kita sambut baik (pembubaran BP Migas) karena tidak sesuai konstitusi dan selama ini justru kalau kita lihat, mereka (BP Migas) itu lebih memihak pada asing,” katanya pada wartawan usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Kembalikan Kedaulatan Energi Nasional” di Cilacap, Selasa.

Pada seminar yang diselenggarakan Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma itu, Marwan mengatakan bahwa hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki landasan hukum mengikat.

Terkait kecenderungan BP Migas yang lebih memihak asing, dia mengatakan, hal itu terlihat dari pernyataan-pernyataan Kepala BP Migas tentang Blok Mahakam.

“Misalnya menyatakan Pertamina tidak mampu, Pertamina tidak mau, akan aman kalau dikerjakan asing dan sebagainya,” katanya.

Menurut Marwan, sebetulnya yang selama ini dihembuskan adalah Pertamina sebelum adanya UU Migas berperan sebagai operator dan regulator.

“Itu tidak benar. Pertamina pada saat itu hanya operator, regulatornya itu pemerintah, ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) atau dulu namanya Kementerian Pertambangan,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pembubaran BP Migas sangat positif bagi kepentingan negara dan rakyat.

“Mungkin orang asing itu atau swasta, `nggak` suka. Makanya kita harus lawan terus,” kata mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2004-2009 itu.

Dengan adanya putusan tersebut, ia berharap tahun depan sudah ada UU Migas yang baru namun harus dikawal dan konsisten dengan konstitusi.

Menurut dia, kuasa pertambangan harus berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan hal itu berlaku di seluruh dunia. “Kita saja anomali, lalu kita ingin pertahankan, kan aneh,” katanya.

Selain itu, Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.(ant/yra)

Dahlan Terkejut MK Bubarkan BP Migas

Dahlan Iskan

MENTERI BUMN Dahlan Iskan mengaku kaget dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

“Saya terkejut MK sebegitu cepatnya membuat keputusan membubarkan BP Migas. Untuk itu kami harus segera berkoordinasi dengan menteri terkait,” kata Dahlan usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, terkait dugaan korupsi di PLN sebesar Rp37,6 triliun, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, dirinya sesungguhnya tidak berhak mengomentari pembubaran BP Migas tersebut, karena merupakan otoritas Kementerian ESDM.

Namun persoalannya BUMN memiliki perusahaan terkait dengan sektor migas seperti Pertamina, PGN dan lainnya.

Pembubaran BP Migas diputuskan melalui surat MK No. 36/PUU-X/2012, dengan begitu tugas dan fungsi BP dilaksanakan sementara oleh Dirjen Migas.

Menurut Dahlan, atas keputusan MK tersebut dirinya akan berkonsultasi dengan pihak-pihak lain terkait, termasuk dengan korporasi BUMN.

“Putusan MK itu final berarti harus dijalankan. Bagaimana melaksanakannya saya harus konsultasi dulu,” tegas Dahlan. (ant/tn/yra)

Catatan:

Ekspor Sempra Hanya Jangka Pendek

Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi menjanjikan kontrak ekspor gas Tangguh eks-Sempra hanya dalam jangka pendek, dan tidak menengah atau pun panjang.

Deputi Perencanaan BP Migas, Widhyawan Prawiraatmadja di Jakarta, Senin mengatakan, gas Sempra akan dialokasikan ke pasar domestik menyesuaikan dengan ketersediaan infrastrukturnya.

“Jadi, nanti akan dialokasikan ke terminal Arun berapa, Jawa Tengah berapa, dan Lampung juga berapa,” katanya.

Menurut dia, BP Migas siap menyediakan gas Sempra untuk gas domestik.

“Berapa pun kebutuhan gas domestik akan kita didahulukan. Keterlaluan BP Migas, kalau ada terminal tapi tidak dipasok LNG-nya,” ujarnya.

Harga gasnya, lanjutnya, akan mengacu pada harga LNG Bontang ke PT Nusantara Regas dengan formula 11 persen dari harga minyak mentah di Indonesia.

Gas Tangguh eks Sempra itu dihasilkan dari “train” satu dan dua kilang Tangguh, Papua Barat.

Untuk Tangguh “train” tiga, Widhyawan mengatakan, pihaknya juga telah mengalokasikan 40 persen dari produksi 3,8 juta ton per tahun ke domestik.

“Pembelinya ke PLN atau lainnya,” ujarnya.

Di tambah, lanjutnya, gas bumi yang akan langsung dialokasikan ke pembangkit listrik dan industri petrokimia di dekat lokasi proyek.

Sebelumnya, diketahui ada rencana mengekspor dalam jangka panjang LNG Tangguh eks-Sempra ke pembeli Jepang yakni Kansai Electric, Kyushu Electric, dan Tepco mulai 2013 hingga 2035 dengan volume bervariasi mulai 16 kargo per tahun per perusahaan.

Rencana ekspor Sempra tersebut merupakan bagian dari sekitar tiga juta ton per tahun gas Sempra yang akan dijual ke pembeli lain.

Sebanyak 12 kargo atau 0,75 juta ton per tahun di antaranya tengah dalam negosiasi antara PT PLN (Persero) dan BP Berau Ltd, sebagai pengelola kilang Tangguh, untuk dipasok ke terminal LNG di Arun, Aceh.

PLN dan BP sebenarnya sudah menyepakati klausul harga LNG-nya.

Namun, pemerintah menilai kesepakatan harga itu terlalu tinggi dan meminta lebih rendah.

Dengan demikian, masih tersisa sekitar dua juta ton per tahun yang bisa dialokasikan ke dalam negeri.

Pemerintah mempunyai program pembangunan infrastruktur berupa terminal dan pipa transmisi gas, namun pengembangannya terkendala pasokan gas.

Terminal LNG terapung di Teluk Jakarta baru mendapatkan pasokan 1,5 juta ton dari kapasitasnya tiga juta ton per tahun.

Sementara, terminal gas di Arun, Aceh juga baru memperoleh kepastian satu juta ton dari kebutuhan tiga juta ton per tahun.

Demikian pula terminal terapung di Jateng dan Lampung yang berkapasitas masing-masing tiga juta ton per tahun, belum ada kepastian pasokan gas sama sekali.

Ketidakjelasan pasokan gas ke terminal tersebut juga menghambat pembangunan pipa transmisi di Jawa dan Arun-Belawan.(ant/yra)

 

 

Hasyim Apresiasi Putusan MK Soal BP Migas

Hasyim Muzadi

SALAH satu penggugat UU Migas, KH Hasyim Muzadi, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut landasan keberadaan dan kewenangan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Hasyim di Jakarta, Selasa, mengatakan semangat gugatan terhadap UU No. 22 Tahun 2001 yang antara lain mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi oleh BP Migas, sebenarnya untuk mengembalilan kedaulatan negara dalam mengelola minyak dan gas buminya sendiri.

“Karena UU No. 22 Tahun 2001 tidak memungkinkan negara mengolah minyak mentahnya sendiri di dalam negeri, kemudian mengekspornya ke luar negeri,” kata mantan Ketua Umum PBNU itu.

Kenyataan yang terjadi selama ini, kata dia, Indonesia hanya menjual minyak mentah kemudian diolah di luar negeri.

“Selanjutnya Indonesia membeli minyak tersebut yang sesungguhnya minyaknya sendiri dengan harga minyak dunia. Itu pun penjualan dan pembelian melalui perantara,” kata Hasyim.

Menurut dia setiap ada kenaikan harga minyak dunia, Indonesia selalu mengalami kegoncangan.

“Dan karena dahsyatnya kegoncangan itu, di Indonesia berkali-kali harus terjadi aparat yang berhadapan dengan rakyatnya sendiri,” kata Hasyim.

Padahal, lanjutnya, kalau minyak tersebut dikelola sendiri, dan Indonesia kembali menjadi negara pengekpor minyak, justru akan ada keuntungan dari kenaikan harga minyak dunia.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, setelah keputusan MK, pemerintah harus bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.

“Pengelolaan selanjutnya haruslah dapat menangkap semangat kemandirian dan tidak melakukan hal yang sama seperti nuansa UU 22 Tahun 2001 itu, tentu sambil menunggu proses lahirnya UU baru oleh parlemen,” katanya.

Soal ikatan kontrak Indonesia dengan pihak asing, menurutnya, pemerintah mesti bisa menyelesaikan melalui aturan bisnis internasional.

“Sampai di sini kita harus hati-hati karena di DPR bisa bertele-tele. Adakah semangat kemandirian di parlemen kita?,” katanya.

Dikatakannya, menurut penelitian sebagian peneliti ekonomi Universitas Indonesia (UI), tidak kurang dari 20 UU yang menyangkut kebutuhan vital rakyat banyak yang sangat pro asing.

“Misalnya soal tanah, air, dan kandungan bumi lainnya. Seakan penjajahan ekonomi telah disahkan oleh para wakil rakyat kita sendiri,” tandasnya.

Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam Malang dan Depok ini mengatakan, Indonesia tidak perlu mengobarkan anti-asing karena globalisasi sudah menghapus eksklusivisme.

“Namun adalah kecerobohan sejarah kalau semuanya diserahkan ke asing. Oleh karenanya, keputusan MK ini harus dikawal sampai dengan lahirnya UU baru yang pro Indonesia. Bukan hanya oleh para pemohon (penggugat) tapi seluruh rakyat Indonesia yang memang tulus pro Indonesia,” katanya. (ant/yra)

Nasib 600 Pegawai BP Migas Pasca Dibubarkan MK

PASCA dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah mengalihkan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ke Kementerian ESDM lewat unit khusus. Lalu bagaimana nasib pegawainya?

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, 600 pegawai BP Migas akan langsung pindah ke unit khusus di bawah Kementerian ESDM yang membidangi kegiatan hulu migas. Peralihan ini terjadi langsung setelah Peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Hatta menyatakan Perpres akan dibuat malam ini juga.

“Khusus yang selama ini proses penganggaran (BP Migas) lewat APBN, dari keuangan negara. Semua pegawai 600. Semua yang ada beralih ke sini (Kementerian ESDM). Ini pegawai dari unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas dengan status bukan PNS,” tutur Hatta usai rapat dengan Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rapat dilakukan di kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/11/2012).

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, terkait keputusan MK ini, maka fungsi BP Migas akan dipindahkan ke Kementerian ESDM sehingga para investor migas tak perlu khawatir.

“Untuk pegawai yang dipindahkan statusnya bukan PNS dan gajinya sama (tak berubah saat di BP Migas),” tegas Azwar.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan BP Migas bubar sejak pukul 11.00 WIB karena diputus inkonstitusional. Untuk urusan kontrak kerja BP Migas dengan perusahaan lain tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

Mahfud dalam keputusannya hari ini membacakan, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UU 1945.

Dalam pasal 1 angka 23 tertulis Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Sedangkan pasal 4 ayat 3 berbunyi Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.

MK akhirnya membatalkan pasal-pasal tersebut yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

“BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional,” papar Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.

“Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan,” ujarnya. (df/yra)

Kantor BP Migas Harus Segera Disegel

PASCA dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, kantor pusat Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) di Gedung Wisma Mulia, Jl Jend. Gatot Subroto, Jakarta, perlu segera disegel.

Hal ini disampaikan Adhie M Massardi, pemohon sekaligus Ketua Tim Non-Litigasi Uji Materi UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ke Mahkamah Konstitusi pada 29 Maret 2012 yang telah diputuskan dengan mengabulkan sebagian tuntutan oleh MK.

“Jangan sampai pengalaman buruk saat pembubaraan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang mengelola aset bank bermasalah pada 27 Februari 2004 terulang. Waktu itu, dugaan saya, ada triliunan rupiah aset dan dokumen negara yang raib. Karena prosesnya tidak transparan,” katanya.

“Mengingat BP Migas disinyalir merupakan sarang mafia migas, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus proaktif melakukan audit investigasi. Agar ketika diserahkan kepada kementeriaan ESDM prosesnya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi atau sebagian dihilangkan,” ujar Adhie yang juga koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini.

Seperti kita ketahui, uji materi beberapa pasal dalam UU Migas yang diajukan ke MK oleh Din Syamsuddin (PP Muhammadiyah), KH Hasyim Muzadi (NU), DR Rizal Ramli dan sejumlah ormas keagamaan dan tokoh nasional lainnya, sebagian dikabulkan oleh MK.

Antara lain pasal 11 ayat (1), pasal 20 ayat (3) dan pasal 49, yang menjadi payung hukum keberadaan BP Migas, yang memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam (minyal dan gas bumi) serta biaya cost recovery (pengembalian biaya eksplorasi) sekitar USD 15 miliar. Dana ini dikelola secara tidak transparan, dan dinikmati oleh perusahaan-perusahaan asing..(dtc/yra)

Dibubarkan MK, Kepala BP Migas “Menjawab”

KEPALA Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono menyatakan, pembubaran BP Migas bisa berdampak pada kontrak kerja sama antara BP Migas dan perusahaan perminyakan.

Menurutnya, kontrak kerjasama dengan perusahaan perminyakan dan gas tersebut, bisa-bisa tidak diakui, sehingga berpotensi merugikan negara hingga US$ 70 miliar.

“Kami sudah tanda tangan 353 kontrak, jadi ilegal. Kerugiannya sekitar US$ 70 miliar,” kata Priyono usai rapat di Komisi VII DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/11).

Hal tersebut dikatakan Priyono ketika dimintai tanggapannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan kelembagaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945.

Priyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal untuk membicarakan hal tersebut. Salah satu yang akan dibicarakan adalah, status pegawai BP Migas.

Selain itu, pihaknya juga akan bertemu dengan perusahaan minyak yang memiliki kontrak untuk membicarakan kepastian kontrak yang sudah dilakukan.

Priyono menyatakan, pihaknya adalah pelaksana UU yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Priyono juga bilang, BP Migas merupakan produk dari reformasi.

“Kalau mau kembali (seperti) sebelum reformasi silakan saja. Kami prihatin atas operasi perminyakan. Kami tidak bisa lagi lindungi kepentingan nasional,” pungkasnya. (kpc/yra)

 

BP Migas Tunggu Keputusan Pemerintah

 

BADAN Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) masih menunggu keputusan pemerintah terkait hasil keputusan Mahkamah konstitusi yang membubarkan BP Migas.

“Saya tidak bisa kasih komentar. Kami tunggu keputusan pemerintah. Apakah BP Migas akan berubah bentuk atau bagaimana,” kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas, Hadi Prasetyo (l-6/yra)

*) Dihimpun dari berbagai sumber.

 

**) Berita di hari pertama MK memutuskan BP Migas Dibubarkan, karena melanggar UUD 1945.

 

TRITURA LASKAR AMPERA ANGKATAN 66

Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat)

Laskar Ampera  Angkatan ’66

Peringatan 46 tahun Tritura di Surabaya

 

Oleh: Yousri Nur Raja Agam MH *)

 

TRITURA adalah singkatan dari Tiga Tuntutan Rakyat yang dikumandangkan para pelajar dan mahasiswa yang berdemonstrasi tanggal 10 Januari 1966 di Jakarta. Saat itu suasana ibukota Republik Indonesia itu sedang mencekam, setelah Gerakan 30 September (G-30.S) tanggal 30 September 1965. Rencana kudeta untuk mengambilalih pemerintahan didalangi oleh PKI (Partai Komunis Indonesia), menggegerkan dunia.

HM Basofi Soedirman, mantan Gubernur Jatim yang menjadi saksi hidup sebagai anggota pasukan RPKAD waktu terjadi peristiwa di tahun 1965-1966 memberikan ceramah pada acara 46 tahun Tritura di Balai Pemuda Surabaya, 9 Januari 2012

Betapa tidak, proses kudeta itu diawali dengan melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap enam perwira tinggi, satu perwira pertama dan seorang anak perempuan oleh PKI. Ke enam perwira tinggi yang diculik, kemudian dianiaya dan dibunuh, serta dikubur dalam sumur tua di Lubang Buaya, Jakarta itu adalah: Letjen Ahmad Yani, Mayjen Suprapto, Mayjen MT Haryono, Mayjen DI Pandjaitan, Mayjen S.Parman dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo.       H.Abdul Moeis Oesman, Ketua DPW LA ARH Jatim

Sedangkan seorang perwira pertama adalah Lettu Piere Tandean (ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution) dan Ade Irma Suryani (puteri Jenderal Abdul Haris Nasution). Ajudan dan puteri Jenderal AH Nasution meninggal akibat tembakan penculik yang menggeledah rumah  AH Nasution yang mengetahui kedatangan penculik, lari ke belakang rumah dan melompat pagar ke rumah tetangga, salah satu kedutaan besar negara sahabat.

Nah, sejak peristiwa G.30.S/PKI itu, suhu politik di Indonesia benar-benar memanas. Pemegang tampuk pemerintahan dan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) — gabungan TNI dengan Kepolisian waktu itu — terpecah, karena ada yang terlibat PKI dan ormas-ormasnya. Pimpimpin TNI (Tentara Nasional Indonesia) Angkatran Darat (AD), Angkatan Laut (AU) dan Angkatan Udara (AU), serta kepolisian, ada yang ikut dalam memberontak, sebagian tetap setia kepada pemerintahan RI.

Dari kiri ke kanan: H.Mustahid Astari, HM Yousri Nur Raja Agam, Edi Purwinarto      RPKAD (Resimen Para Komando Angkatan Darat) yang sekarang disebut Kopassus (Komando Pasukan Khusus) TNI-AD, dengan komandan Kolonel (waktu itu) Sarwo Edhi adalah pasukan “paling setia” membela pemerintahan dan benar-benar berlawanan dengan kelompok G.30.S/PKI.

Pada situasi keamanan negara yang tidak menentu ini, Presiden Soekarno kelihatan “tidak tegas”, sehingga menimbulkan perpecahan di kalangan pemerintahan, aparat kemanan dan rakyat. Melihat keadaan yang demikian, para pemuda yang tergabung dalam berbagai kesatuan aksi mahasiswa dan pelajar melakukan unjukrasa atau demonstrasi di jalan-jalan kota Jakarta, serta kota-kota lain di Indonesia.  Prof.Dr.H.Sam Abede Pareno, MM, MH

Mahasiswa dan pelajar tergabung dalam Kesatuan Aksi, yakni KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dan KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia) beramai-ramai turun kejalan raya. Aksi KAMI dan KAPPI ini kemudian diikuti pula oleh KAGI (Guru), KABI (Buruh) dan KASI (Sarjana). Seluruh kesatuan aksi ini berhimpun dalam wadah Laskar Ampera Angkatan ’66.

Puncak aksi terjadi tanggal 10 Januari 1966, yang saat itu demonstran mengajukan tuntutan kepada pemerintahaan yang dipimpin Presiden Soekarno, sebagai tuntutan rakyat. Ada tiga tuntutan yang disebut Tritura (Tiga Tuntutan rakyat), yaitu:  Yousri Nur Raja Agam  MH

1. Bubarkan PKI,

2. Turunkan Harga,

3. Rushufle Kabinet (100 menteri).

Waktu itu pemerintahan memang dipimpin banyak menteri, sehingga disebut oleh para mahasiswa dan pelajar sebagai kabinet 100 menteri.

Dari hari ke hari aksi di jalan semakin ramai, RPKAD dan beberapa kesatuan TNI dan kepolisian berpihak kepada kesatuan aksi. Maka tidak jarang, dalam demonstrasi itu, para demonstran bersama-sama dengan tentara. Sedangkan istana waktu itu dijaga ketat oleh pasukan Cakrabhirawa.    Pung Rachman

Begitu gencarnya aksi mahasiswa dan pelajar, serta kesatuan aksi lainnya, mau tidak mau memaksa Presiden Soekarno “menyerah”. Salah satu keputusan tegas itu adalah mengeluarkan surat keputusan “pembubaran PKI”, kemudian berlanjut kepada pengurangan jumlah menteri, serta secara bertahap berusaha menekan harga.

Nah, puncak pencetusan Tritura tanggal 10 Januari itu, sekarang diperingati sebagai Hari Lahir Angkatan 66 atau Hari Tritura. Tanggal 10 Januari 2012 ini, Tritura sudah berusian 46 tahun. Nah, bagaimana refleksi Tritura itu di masa sekarang? **

Para eksponen 66 dari Jombang dan Kediri

HM Basofi Soedirman bersama Angkatan 66 Jatim

Balai Pemuda Surabaya, bekas tempat hiburan di zaman Belanda "Soerabaia Sosieteit", di zaman perjuangan tahun 1945 menjadi markas Pemuda Indonesia dan di tahun 1966 menjadi Markas Kesatuan Aksi Angkatan 66 Laskar Ampera Arief Rachman Hakim. Di sinilah peringatan 46 tahun Tritura diperingati 10 Januari 2012.Para Eksponen 66 yang hadir pada peringatan 46 tahun Tritura di Surabaya

Para Eksponen dan Angkatan 66 yang memperingati 46 Tahun Tritura di Gedung Balai Pemuda Surabaya, 10 Januari 2012

*) Yousri Nur Raja Agam  MHadalah Wakil Ketua Laskar Ampera Arief Rachman Hakim (LA ARH) Jawa Timur dan  Ketua DPP FKB KAPPI (Dewan Pimpinan Pusat Forum Keluarga Besar Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia) Angkatan 66.

Tragis! Sukarno Hatta “Cerai Paksa” di Kota Pahlawan Surabaya

RENUNGAN DI HARI PAHLAWAN

Tragis!

Dwi Tunggal Sukarno-Hatta

Cerai Paksa di Kota Pahlawan

 

Yousri Nur RA, MH.

 

Oleh: HM Yousri Nur Raja Agam *)

 

 

DULU di bebarapa media, berulangkali saya menulis judul: “Ironis! Kota Pahlawan Miskin Nama Pahlawan” atau “Ironis Nama Sukarno-Hatta Belum Diabadikan di Kota Pahlawan”, dan beberapa judul lagi yang senada.

Memang, di Indonesia, hanya Kota Surabaya satu-satu yang berjuluk Kota Pahlawan, namun perwujudan makna kepahlawanan itu sangat dangkal. Kepahlawanan hanya diterjemahkan dari peristiwa heroik yang terjadi di sekitar tanggal 10 November 1945 yang membawa korban jiwa terhadap ribuan Arek Suroboyo.

Padahal, seyogyanya, pengertian pahlawan itu diwujudkan dengan menjadikan Kota Surabaya ini sebagai “kamus kepahlawanan”. Surabaya dapat dijadikan sebagai museum kepahlawanan yang berskala nasional. Bahkan, kalau memungkinkan diangkat menjadi “Kota Pahlawan Internasional”.

Dalam sejarah, “tewas”-nya salah seorang pimpinan militer Inggeris, Jenderal Mallaby, bagi kita merupakan suatu “kemenangan”. Tetapi, bagi sekutu, dia adalah pahlawan yang “gugur” dalam kancah berjuang demi negaranya dan kepentingan dunia internasional

Suatu hal yang sangat memprihatinkan, adalah kurangnya minat dan perhatian para petinggi di Kota Surabaya ini untuk menampung aspirasi warganya. Salah satu di antaranya, ialah usul-usul warga untuk sebanyak mungkin mangabadikan nama-nama pahlawan di Surabaya. Terlalu berbelitnya prosedur untuk memberi nama pahlawan pada suatu jalan. Bahkan, sangat tidak mudah mengganti nama jalan yang sudah ada dengan nama jalan baru.

Dengan berbagai upaya dan cara, saya sebagai penulis di beberapa suratkabar dan majalah yang terbit di Indonesia, mengungkap kehebatan Surabaya sebagai Kota Pahlawan. Di sana saya menyinggung, sikap abai para petinggi di kota ini untuk menyesuaikan diri dengan julukan Kota Pahlawan itu. Apalagi, sangat lambannya keinginan untuk mengabadikan nama Dwitunggal Sukarno-Hatta selaku Pahlawan Nasional Proklamator Kemerdekaar Repubilik Indonesia di kota kelahiran Bung Karno ini.

Monumen Dwitunggal Sukarno-Hatta di gerbang Taman Tugu Pahlawan Surabaya.

Kendati kemudian terwujud pemberian nama Jalan Sukarno-Hatta untuk jalan baru lingkar timur bagian tengah atau MERR (Midle East Ring Road), di akhir masa jabatan Walikota Surabaya, Bambang DH.  DPRD Kota Surabaya, pada sidang paripurna 17 April 2010 menyetujui nama Jalan Sukarno-Hatta sejak dari pertigaan Jalan Kenjeran menuju ke selatan sampai ke perbatasan Surabaya-Sidoarjo. Peraturan Walikota Surabaya ditandatangani oleh Walikota Surabaya “yang baru” Ir.Tri Rismaharini yang menggantikan Bambang DH tanggal 24 November 2010.

Saya sebagai penulis yang sudah berulangkali menulis artikel dan kritikan ini merasa gembira. Ternyata walikota perempuan pertama di Kota Surabaya ini juga sangat peduli kepada Proklamator kemerdekaan RI itu. Bahkan, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya, memberi nama jalan sejak dari pertigaan Jalan Kenjeran ke selatan sepanjang jalan MERR itu sampai ke perbatasan Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo.

Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/501/436.1.2/2010 itu menetapkan  tentang nama Jalan Sukarno-Hatta di Kota Surabaya sepanjang 10.925 meter. Jalan ini berawal di pertigaan Jalan Kenjeran melintasi: Jl. Kalijudan, Jl. Mulyorejo, Jl. Dharmahusada Indah, Jl. Dharmahusada, Jl. Kertajaya Indah, Jl. Kertajaya Indah Timur, Jl Arif Rahman Hakim, Jl. Semolowaru, Jl. Semampir Kelurahan, Jl. Semampir Tengah, Jl. Semampir Selatan, Jl. Medokan Semampir, Jl. Kedung Baruk Raya/Jagir, Jl. Wonorejo/Jagir, Jl. Baruk Utara, Jl. Penjaringan Sari, Jl. Kedung Asem, Jl. Pandugo, Jl. Rungkut Madya, Jl. Gunung Anyar Tambak, berbatasan dengan Kabupaten Sidoarjo.

Namun, sungguh malang nasib Dwitunggal Sukarno-Hatta itu. Justru di Kota Pahlawan ini, Pahlawan Proklamator lambang pemersatu bangsa itu, dipisah. Walikota melakukan “cerai paksa” terhadap Sukarno-Hatta. Jalan Sukarno-Hatta itu tidak berumur panjang. Perceraian ke dua tokoh sentral Kemerdekaan Indonesia itu dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kota Surabaya yang sudah mengesahkan Perda (Peraturan Daerah) tentang pemberian nama jalan Sukarno-Hatta untuk jalan MERR itu. Jalan Sukarno-Hatta itu pun diganti menjadi Jalan Dr.Ir.H.Soekarno, tanpa menyebut nama Hatta atau Muhammad Hatta dengan  Keputusan Walikota Surabaya No.188.45/86/436.1.2/2011.

Dengan janji yang sangat muluk, seolah-olah akan menjadi walikota sepanjang masa, Tri Rismaharini, menyatakan nanti nama Jalan Dr.H.Muhammad Hatta akan dipasangkan di MWRR (Midle West Ring Road), yaitu jalan lingkar barat bagian tengah, di Surabaya Barat. Padahal, jalan itu entah kapan akan digarap, apalagi selesai. Maka, di Kota Pahlawan inilah Bung Karno berjalan sendiri tanpa kehadiran Bung Hatta. Tragis!

Dalih yang tidak masuk akal, konon perubahan nama itu gara-gara nama Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Jakarta, sering disingkat “Soeta”. Jadi, khawatir nanti Jalan Sukarno-Hatta di Surabaya itu disingkat Jalan Suta atau Seoata.

Tidak itu saja dalih yang saya dengar, katanya, di Bukittinggi, Sumetera Barat, di kota kelahiran Bung Hatta, nama Soekarno dengan Hatta juga dipisah. Saya tahu persis, justru, di Bukittinggi itu, Jalan Soekarno-Hatta panjang sekali. Jalan raya Sokarno-Hatta itu, mulai dari dekat rumah kelahiran Bung Hatta, di Pasar bawah Bukittinggi, di dalam kota sampai menuju luar kota, ke Kecamatan Baso Kabupaten Agam terus ke Kabupaten Lima Puluh Kota sampai masuk Kota Payakumbuh. Jadi, Jalan Soekarno-Hatta di Bukittinggi itu merupakan jalan raya dari dalam kota Bukittinggi terus sampai ke Payakumbuh. Tidak tanggung-tanggung, jalan raya Soekarno-Hatta di tanah kelahiran Bung Hatta panjangnya sambung-bersambung dari dua kota dan dua kabupaten.

 

Ditolak DPRD Surabaya

Pemaksaan “cerai paksa” yang dilakukan oleh Walikota Surabaya itu ditolak DPRD Surabaya. Dalam rapat Pansus Pengubahan Nama Jalan DPRD Surabaya, Eddy Budi Prabowo anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar mengatakan Pemkot sebaiknya tidak terburu-buru mengubah nama jalan itu.

Alasannya, nama dua proklamator secara historis adalah satu kesatuan. Memisahkannya jadi dua nama jalan berbeda dapat menimbulkan polemik, apalagi saat ini tensi politik di Surabaya meninggi.

Maduki Toha, anggota Pansus dari FKB menilai kebijakan Walikota ini terburu-buru karena belum tentu jalan lingkar Barat bisa cepat dibangun.

“Bahkan bisa saja tidak dibangun. Jika ini terjadi, maka hanya ada nama Jl. Bung Karno saja. Kasihan Bung Karno sendirian tidak ada Bung Hatta,” katanya.

Masduki bersikukuh mengusulkan agar nama jalan diubah menjadi Jl. Soekarno-Hatta Timur, sehingga kalau nanti dibangun lingkar Barat, bisa disesuaikan jadi Jl. Soekarno-Hatta Barat.

 

Nama Sukarno-Hatta

Kalau boleh saya mengungkap masa lalu, boleh disebut lebih ironis lagi ketika di masa Orde Baru. Hampir tidak ada upaya dari Pemkot Surabaya untuk mengabadikan nama besar Pahlawan Nasional, Proklamator Sukarno-Hatta di Kota Pahlawan ini. Saat saya, menyampaikan usul kepada Walikota Surabaya, H.Poernomo Kasidi tahun 1986 agar nama Proklamator Sukarno-Hatta diabadikan di Surabaya, sikap saya selaku penulis dianggap terlalu “berani”.

Pak Pur – begitu walikota yang bertitel dokter itu dipanggil – sembari berbisik mengatakan, jangan dulu. Alasannya, menyebut nama Bung Karno di era Orde baru itu cukup sensitif. Namun, pada tahun 1986 itu Presiden Soeharto, justru mengeluarkan penetapan tentang Dr.Ir.H.Sukarno dan Dr.Mohammad Hatta sebagai Pahlawan Nasional dengan Kepres 081/TK/Tahun 1986 tertanggal 23 Oktober 1986.

Sambutan beberapa pejabat pemerintahan di Indonesia cukup positif. Bandara Cengkareng yang merupakan pengalihan dari Bandara Kemayoran diberi nama Bandara Internasional Sukarno-Hatta. Di Ujungpandang yang kembali bernama Makassar, pelabuhan lautnya diberi nama Sukarno-Hatta. Di Bandung, jalan lingkar selatan yang baru dibangun diberi nama Jalan Sukarno-Hatta.

Beberapa kota di Indonesia sertamerrta mengabadikan nama Proklamator Kemerdekaan RI itu sebagai nama jalan maupun nama taman, serta gedung bersejarah lainnya. Tidak ketinggalan pula di Jawa Timur, seperti Kota Malang, mengabadikan nama Sukarno-Hatta untuk jalan baru yang menghubungkan daerah Blimbing ke Dinoyo. Bahkan, di Kota Pasuruan dan di Bangkalan di Madura nama Jalan Sukarno-Hatta diabadikan di poros utama kota itu.

Secara resmi saya menulis surat kepada Walikota Surabaya, langsung ke tangan Pak Pur. Isi surat itu, agar nama Proklamator Sukarno-Hatta diabadikan di Surabaya dengan alternatif pertama mengganti nama Jalan Perak Timur dan Perak Barat sebagai Jalan Sukarno-Hatta. Alasan penulis waktu itu, karena jalan kembar itu menuju gerbang laut Surabaya, yakni Pelabuhan Tanjung Perak.

Ingat, Sukarno-Hatta sebagai Proklamator Kemerdekaan RI adalah Dwitunggal yang mengantar Bangsa Indonesia ke gerbang masa depan yang bebas dari penjajajah. Nah, Surabaya memang hanya punya satu gerbang masuk kota, yakni Tanjung Perak. Gerbang masuk dari udara dan darat Kota Surabaya, ada di Kabupaten Sidoarjo, yakni Bandara Juanda dan sekarang juga terminal Purabaya di Bungurasih, Waru.

Setelah usul itu tenggelam begitu saja di kantong walikota Poernomo Kasidi, penulis berupaya menanyakan dan mendesak. Ternyata, saya dibentak. Tidak puas dengan sikap sang walikota, penulis membuat artikel di Harian “Surabaya Post” pada tanggal 9 November 1989 dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.

Sebagai penulis artikel, saya berusaha memberi gambaran, bahwa pintu gerbang kota Surabaya ini “hanya satu” yakni dari laut di Tanjung Perak. Sedangkan gerbang kota melalui darat ada di Bungurasih, Waru, Sidoarjo dan gerbang udara ada di Bandara Juanda, Sidoarjo. Untuk itulah, karena Sukarno-Hatta sebagai proklamator yang mengantarkan bangsa Indonesia ke gerbang kemerdekaan, maka penulis mengusulkan nama Jalan Tanjung Perak Barat dan Jalan Tanjung Perak Timur diubah menjadi Jalan Sukarno-Hatta

Setelah tulisan itu turun di koran terbesar di Surabaya waktu itu, saya dipanggil beberapa pejabat Pemda Kodya Surabaya (waktu itu). Ada yang mendukung dan ada yang menolak dengan alasan perlu ada Perda (Peraturan Daerah). Waktu itu, beberapa anggota DPRD Surabaya yang setuju, tetapi ada yang tidak. Alasannya, macam-macam. Di antaranya berdalih belum ada tempat yang pas untuk mengabadikan nama Sukarno-Hatta di Surabaya. Bahkan yang cukup berkesan, saya dipanggil oleh staf intel Kodam V Brawijaya, meminta penjelasan tentang tulisan di Surabaya Post itu.

Ketika ada rencana pembangunan  jalan lintas timur bagian tengah yang disebut MERR (Midel East Ring Road), ada yang menginginkan nantinya apabila proyek MERR itu jadi, maka nama jalan itu adalah Jalan Sukarno-Hatta. Ternyata MERR yang semula terbengkalai alias mangkrak, tahun 2005 lalu sebagian sudah selesai, termasuk jembatan yang melintas di atas Kali Jagir Wonokroromo sampai ke wilayah Kedung Baruk, di Kecamatan Rungkut.

Kabarnya, kalangan veteran pejuang kemerdekaan dan Angkatan 45 juga pernah mengusulkan jalan raya dari ITS sampai ke viaduk Jalan Sulawesi, yakni Jalan Kertajaya Indah, Manyar Kertoarjo sampai Jalan Kertajaya diganti menjadi Jalan Sukarno-Hatta. Itu juga tidak mendapat tanggapan dari eksekutif dan legislatif.

 

Pro-Kontra

Keinginan saya agar nama Sukarno-Hatta diabadikan di Kota Pahlawan ini kembali menggebu-gebu. Setelah di Harian “Surabaya Post”, beberapa tulisan tentang perlunya Surabaya mengabadikan nama Sukarno-Hatta di Surabaya, saya turunkan di Majalah Gapura (majalah resmi Pemkot Surabaya), tabloid Teduh, SKM Palapa Post, tabloid Metropolis dan Majalah DOR. Ketika saya mempunyai kesempatan yang “sangat baik” dengan Walikota Surabaya H.Sunarto Sumoprawiro, kumpulan tulisan dan artikel ini penulis serahkan kepada Cak Narto – panggilan sang walikota.

Luar biasa, Cak Narto menyambut baik ide untuk pengabadian nama proklamator ini. Saking bersemangatnya, Cak Narto sertamerta menginginkan nama jalan yang layak untuk sang Proklamator adalah mengganti nama Jalan Raya Darmo. Cak Narto waktu itu mengabaikan usul saya agar nama Sukarno-Hatta diabadikan dengan alternatif pertama mengganti nama Jalan Tanjung Perak Timur-Barat dan alternatif kedua sebagai pengganti Jalan Prapen Jemursari (mulai dari perempatan di Jembatan Bratang sampai ke Jalan A.Yani di bundaran Dolog.

Akibat keinginan Cak Narto mengganti nama Jalan Raya Darmo menjadi Jalan Sukarno-Hatta, timbul pro-kontra yang luar biasa di mediamassa. Padahal keinginan Cak Narto mendapat dukungan dari tokoh Surabaya, Prof.Dr.H.Roeslan Abdulgani atau Cak Roeslan. Namun upaya saya agar nama Sukarno-Hatta diabadikan di Surabaya kembali terganjal, bersamaan dengan “kasus walikota Surabaya”, sampai akhirnya Cak Narto sakit dan meninggal dunia di Australia tahun 2002. Begitu juga, Cak Roeslan juga sudah wafat, 28 Juni 2005 lalu di Jakarta.

Bagaimanapun juga, ketika Walikota Surabaya dijabat Drs.Bambang Dwi Hartono,MPd, saya mengharapkan carapandang yang berbeda. Mungkin, waktu yang paling tepat untuk mengabadikan nama Sukarno-Hatta di Surabaya, saat Presiden RI masih dijabat oleh Megawati Sukarnoputri dan diresmikan sendiri oleh anak kandung Bung Karno waktu itu.

Saya mengharapkan, sebagai seorang nasionalis, Bambang DH yang waktu itu juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Surabaya, tentu sangat tepat kalau momen peringatan Hari Jadi Surabaya, 31 Mei 2003 atau peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2003 atau peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2003 ditandai dengan pengabadian nama Sukarno-Hatta di Kota Pahlawan Surabaya. Namun, waktu yang baik itu berlalu begitu saja. Kelihatan nyali dan kemauan politik Bambang DH sama sekali masa bodoh untuk mengabadikan nama sang Proklamator Soekarno-Hatta.

Padahal, wakt u itu sebenarnya ada dua ikatan emosional yang bisa dibangun. Selain bambang DH yang aktivis PDI-P, wakilnya Arif Afandi berasal dari Blitar, tempat asal orang tua Bung Karno. Perpaduan Bambang DH-Arif Afandi itu bisa dengan mudah mewujudkan pengabadian nama Sukarno-Hatta.

Alhamdulillah, perasaan warga kota Surabaya terobati, di masa akhir jabatannya sebagai walikota, Bambang DH bersama DPRD Kota Surabaya, tanggal 27 April 2010  sepakat memberikan nama jalan lingkar timur bagian tengah atau MERR menjadi Jalan Sukarno-Hatta. Kata-kata “Ironis!” yang selama ini disandang Kota Pahlawan yang lamban mengabadikan nama Sukarno-Hatta menjadi berubah.

Namun, seperti saya tulis di atas, sungguh malang nasib Dwitunggal Sukarno-Hatta itu. Justru di Kota Pahlawan ini, setelah terwujud pasangan pemersatu bangsa itu menjadi satu, lalu dipisah. Walikota melakukan “cerai paksa” terhadap Sukarno-Hatta. Jalan Sukarno-Hatta itu tidak berumur panjang. Tanpa persetujuan DPRD Kota Surabaya yang sudah mengesahkan Perda (Peraturan Daerah) tentang pemberian nama jalan Sukarno-Hatta, sertamerta Jalan Sukarno-Hatta itu pun diubah menjadi Jalan Dr.Ir.H.Soekarno, tanpa menyebut nama Hatta atau Muhammad Hatta.

Tri Rismaharini, menyatakan nanti nama Jalan Dr.H.Muhammad Hatta akan dipasangkan di MWRR (Midle West Ring Road), yaitu jalan lingkar barat bagian tengah, di Surabaya Barat. Padahal, jalan itu entah kapan akan digarap, apalagi selesai.

Sekali lagi saya ulangi, “Sungguh tragis! Justru di Kota Pahlawan inilah Bung Karno berjalan sendiri tanpa kehadiran Bung Hatta.” ***

*) Penulis adalah Wartawan berdomisili di Surabaya

Mengapa Walikota “Baru” Surabaya Menolak Jalan Tol Tengah Kota?

Mengapa Walikota “Baru” Surabaya

Menolak Jalan Tol Tengah Kota?

Senin, 20-12-2010 13:28:23 oleh: Yousri Nur Raja Agam
Kanal: Layanan Publik

Sungguh aneh! Kota Surabaya yang sedang menuju kota modern, kota metropolitan, dan dipimpin oleh seorang sarjana teknik, ternyata berpola pikir “pendek”. Demikian guman dan celoteh lebih separuh wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Surabaya.

Adalah seorang perempuan bernama Ir.Tri Rismaharini,MT yang baru tiga setengah bulan menduduki jabatan walikota Surabaya, membuat pertikaian masyarakat. Walikota yang seharusnya menjadi penyegar, apalagi seorang ibu yang muslimah, ternyata berhati keras. Pergunjingan panjang tiada henti dan polemik di mediamassa juga menjadi-jadi. Belum lagi, obrolan dan debat kusir di warung kopi.

Risma – begitu walikota perempuan pertama di Surabaya itu akrab disapa – tanpa melihat “ukuran baju” yang dipakainya, seolah-olah sudah menjadi orang kuat. Entah “bisikan” apa yang didengar dari orang-orang di sekitarnya, ia “berani menantang tembok besar”.

Wanita yang sekarang mengenakan jilbab ini dengan gaya “gagah” melawan “kebijakan pemerintah pusat,  pemerintah Provinsi Jawa Timur, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur dan Perda Kota Surabaya, serta suara mayoritas rakyat Kota Surabaya yang diwakili DPRD Kota Surabaya”.

Alumnus ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) Surabaya ini “mengajak” akademisi dari kampusnya berdemonstrasi menolak persetujuan sidang paripurna DPRD Kota Surabaya tentang persetujuan pembangunan jalan tol di tengah kota Surabaya. Dalam barisan insinyur itu, terlihat mantan Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur Prof.Dr.Ir. Daniel M.Rasjid, pakar permukiman Prof.Dr.Johan Silas dan mantan rektor ITS Prof.Dr.Soegiono.

Namun, belasan akademisi yang mengatasnamakan diri “Masyarakat Surabaya Menggugat” itu kalah dalam argumentasi di kantor DPRD Kota Surabaya. Bahkan, yang cukup memalukan, ucapan dua anggota delegasi, Sulistyanto Santoso dan Isa Anshori dinilai melecehkan dan mencemarkan lembaga DPRD Surabaya. Serta merta, dua orang intelektual ini diusir dari ruang sidang. Mereka digelandang empat petugas keamanan saat demo hari Jumat, 17 Desember 2010 itu.

Pemerintah Pusat

Pembangunan jalan tol di tengah kota Surabaya sudah dicanangkan cukup lama, saat Surabaya dipimpin Walikota Surabaya DR.H.Sunarto Sumoprawiro, tahun 1999. Proyek penanggulangan kemacetan lalulintas di Surabaya itu sebagai hasil studi para ahli dalam dan luar negeri yang peduli Surabaya. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum – dulu Departemen PU – setelah mempertimbangkan berbagai hal sebelum memberi persetujuan pembangunan jalan tol di tengah kota Surabaya.

Wakil Walikota Surabaya, waktu itu Drs.H.Bambang Dwi Hartono,MPd yang mendampingi Cak Narto – panggilan akrab Sunarto Sumoprawiro – dan kemudian menjadi walikota Surabaya tahun 2002 – 2005 dan 2005 – 2010, pada awal tahun 2006 menerima surat persetujuan resmi dari Menteri PU. Surat Keputusan Menteri PU No.369/2005 itu bahkan menetapkan PT.Margaraya Jawa Tol (MJT) sebagai investor pelaksana jalan tol tengah kota Surabaya itu.

Berdasarkan Surat persetujuan Menteri PU No.369/2005 itu, kemudian DPRD Kota Surabaya mengesahkan Perda No.3 tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya.  Perda ini pun sudah mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebelum disahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menteri PU kemudian menyempurnakan SK No.369/2005 dengan mengubahnya dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PU No.360 tahun 2008..Namun, pelaksanaan pembangunan tak kunjung dilaksanakan. Dalihnya, investor masih kesulitan dana.

Pertengahan tahun 2010 ini, PT.MJT berhasil membentuk konsorsium , sehingga masalah pendanaan dapat diatasi. Proyek jalan tol tengah kota Surabaya yang bakal menghabiskan dana Rp 9,2 triliun itu bakal dibiayai perusahaan konsorsium. Dengan tetap menggunakan nama PT.MJT, saham perusahaan dibagi menjadi: PT.Jasa Marga 55 persen, PT DGI 20 persen, PT.PP 20 persen dan PT.Elnusa 5 persen.

Dengan perusahaan konsorsium dan dana segar yang bakal dikucurkan untuk pembangunan jalan tol tengah kota yang sudah lama dirancang itu, PT.MJT menghubungi Pemkot Surabaya dan juga Pemprov Jatim. Pertemuan dengan Pemkot Surabaya dihadiri Walikota Surabaya, Bambang DH yang saat itu berada pada akhir masa jabatannya.

Bambang DH didampingi Plt.Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Ir.Hendro – sebab saat itu Kepala Bappeko Tri Rismaharini sudah mengundurkan diri, karena mempersiapkan diri menjadi calon walikota Surabaya. Pejabat lain yang juga mendampingi Bambang DH adalah, Asisten I Sekretaris Kota Surabaya bidang Pemerintahan Hadi Siswanto Anwar,SH, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Ir.Arief Darmansyah, serta staf ahli walikota Dr.Ir.Djamhadi yang juga Ketua Kadinda Kota Surabaya.

Risma Menolak

Nah, begitu Pemerintah Pusat menyatakan pembangunan jalan tol tengah kota di Surabaya tidak lama lagi akan dilaksanakan, walikota “baru” Tri Rismaharini merasa dilangkahi. Ia tersinggung dan “kebakaran jenggot”.

Berulang-ulang Risma menyatakan menolak rencana Pemerintah Pusat untuk membangun jalan tol di tengah kota Surabaya. Gubernur Jawa Timur Dr.H.Soekarwo sebagai kepala pemerintahan yang merupakan kepanjangtangan pemerintah pusat, berada pada posisi “serba salah”. Betapa tidak, sebagai gubernur Pakde Karwo – begitu Soekarwo akrab disapa – harus menjadi pengaman kebijakan pusat. Sedangkan sebagai kepala daerah Jawa Timur, mantan Sekda Jatim ini harus mengayomi para kepala daerah di Jawa Timur.

Risma bersikukuh menolak rencana pembangunan tol tengah kota Surabaya itu. Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya itu, mengharapkan yang ditindaklanjuti adalah pembangunan jalan lingkar timur dan lingkar barat Surabaya. Ia melihat, pembangunan tol tengah kota tidak akan memecahkan masalah kemacetan lalu-lintas di Surabaya. Justru, kalau jalan lingkar yang diprioritaskan, maka akan membuat kemacetan tengah kota akan berkurang. Sebab, kemacetan yang terjadi di tengah kota, akibat masih kurangnya jalur jalan raya di pinggir kota.

Dr.Ir.Djamhadi yang menjadi mantan staf ahli walikota Surabaya, menyatakan seharusnya walikota Tri Rismaharini bisa berpikir jernih. Proyek pembangunan jalan tol itu, merupakan pemecahan masalah lalu-lintas jangka panjang di tengah kota.

Mantan Gubernur Jatim HM Basofi Soedirman, juga menyatakan heran, mengapa proyek yang dibiayai dengan uang pemerintah pusat di lahan yang juga milik pemerintah pusat, kok ditolak Walikota Surabaya. Memang, katanya, sewaktu menjadi gubernur Jatim, ia merasakan pembangunan jalan tol tengah kota Surabaya itu perlu.

“Tetapi, kalau sekarang dianggap tidak perlu, saya juga tidak mengerti”, ujar pelantun lagu “Tidak Semua Laki-laki” itu.

Beberapa anggota DPRD Kota Surabaya, yang mayoritas menyetujui jalan tol tengah kota, menyatakan pembangunan jalan tol tengah kota Surabaya sebagai alternatif terbaik menjelang tahun 2025 mendatang. Sementara itu, jalan lingkar timur dan lingkar barat juga tetap dibangun. Surabaya masa depan, harus memperhitungkan jumlah kendaraan dengan ruas jalan yang ada. Artinya, walikota sebagai pengambil kebijakan tidak hanya berpikir jangka pendek. ***.

Sudah dimuat pada http://www.wikimu.com  Senin, 20 Desember 2010

Tag/Label

jalan tol tengah kota, Tri Rismaharini, walikota surabayasurabaya, kemacetan lalulintas, DPRD Kota Surabaya, Djamhadi, PT.Margaraya Jawa Tol